Pengetatan Prosedur Izin Tinggal WNA, Ditjen Imigrasi Wajibkan Foto dan Wawancara di Kantor Imigrasi
Jakarta, MataJurnalist.com_Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi menetapkan peraturan baru terkait proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang mulai diberlakukan efektif pada 29 Mei 2025.
Dalam kebijakan baru ini, seluruh WNA yang ingin memperpanjang izin tinggalnya di Indonesia diwajibkan untuk melakukan pengambilan foto dan menjalani wawancara langsung di kantor imigrasi.
Sebelum mengikuti tahapan foto dan wawancara, WNA terlebih dahulu melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan mengunggah dokumen persyaratan secara daring melalui laman resmi: evisa.imigrasi.go.id. Prosedur ini juga diberlakukan bagi WNA pemegang visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi damage control guna meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal serta meningkatkan ketertiban administrasi keimigrasian.
“Penyesuaian tata cara ini kami lakukan berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh. Kami menemukan masih tingginya angka penyalahgunaan izin tinggal, termasuk oleh penjamin yang tidak menjalankan tanggung jawabnya,” ujar Yuldi.
Ia mencontohkan hasil Operasi Penanaman Modal Asing (OPS PMA) yang digelar bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selama triwulan pertama 2025. Operasi ini menjaring 546 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dan menemukan 215 perusahaan fiktif atau bermasalah yang izinnya telah dicabut oleh BKPM.
Statistik juga menunjukkan peningkatan signifikan dalam penegakan hukum keimigrasian. Selama periode Januari hingga April 2024 tercatat 1.610 tindakan administratif terhadap WNA. Jumlah ini melonjak menjadi 2.201 tindakan pada periode yang sama tahun 2025 naik sebesar 36,71%.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 63 ayat (2), penjamin WNA memiliki kewajiban penuh atas keberadaan dan kegiatan WNA yang mereka jamin, serta harus melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, atau alamat.
Kebijakan ini juga memberikan pengecualian prosedural bagi kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, serta WNA dalam kondisi darurat. Mereka dapat mengajukan permohonan secara langsung (walk-in) di kantor imigrasi, dengan dibantu oleh petugas untuk proses pendaftaran, penyerahan dokumen, hingga wawancara dan pembayaran.
Yuldi mengingatkan seluruh WNA agar memberikan informasi yang jujur saat menjalani proses wawancara. “Kami mengimbau agar WNA menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas demi kelancaran proses dan menghindari masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Senada dengan itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.
“Kami ingin memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Pewarta: Sutan Mudo/ rel
Posting Komentar