Ribuan WNI Tertunda Berangkat karena Diduga Hendak Naik Haji Secara Nonprosedural
Jakarta, MataJurnalist.com_Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) ditunda keberangkatannya ke luar negeri oleh petugas imigrasi di berbagai bandara dan pelabuhan internasional selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025. Penundaan ini dilakukan karena para WNI tersebut diduga kuat hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural, atau tanpa melalui mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah.
Dari total tersebut, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, mencatat jumlah tertinggi dengan 719 orang yang ditunda keberangkatannya. Disusul oleh Bandara Internasional Juanda, Surabaya sebanyak 187 orang, Bandara Ngurah Rai, Denpasar (52 orang), Bandara Sultan Hasanudin, Makassar (46 orang), Bandara Internasional Yogyakarta (42 orang), Bandara Kualanamu, Medan (18 orang), Bandara Minangkabau, Sumatera Barat (12 orang), dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman sebanyak 4 orang.
Selain di bandara, penundaan juga dilakukan di sejumlah pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. Rinciannya, Pelabuhan Citra Tri Tunas menunda 82 orang, Pelabuhan Batam Center sebanyak 54 orang, dan Pelabuhan Bengkong sebanyak 27 orang.
“Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lain yang disyaratkan untuk ibadah haji. Penundaan ini bukan berarti mereka tidak bisa ke Arab Saudi, namun visa yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan ibadah haji,” jelas Suhendra, Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, pada konferensi pers tanggal 30 Mei 2025.
Ia menambahkan bahwa meski sebagian besar dari mereka memiliki visa kunjungan atau visa kerja Arab Saudi, namun penggunaan visa tersebut untuk berhaji merupakan penyalahgunaan visa, yang dapat menimbulkan persoalan hukum dan keselamatan di kemudian hari.
Di Yogyakarta, petugas menemukan indikasi serupa pada enam WNI berinisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER yang hendak terbang ke Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia AK349. Empat dari mereka mengaku akan berlibur dan kembali pada 27 Mei 2025, sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi.
Setelah dilakukan wawancara lebih mendalam, keenamnya mengaku bahwa Kuala Lumpur hanya destinasi transit sebelum menuju Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji secara nonprosedural.
Sementara itu di Surabaya, ditemukan 171 jemaah calon haji (JCH) yang hendak berangkat menggunakan visa kunjungan yang diurus melalui jasa biro perjalanan wisata. Bahkan, salah satu calon jemaah mengaku harus mengeluarkan biaya ratusan juta rupiah untuk mendapatkan paket tersebut.
“Sangat disayangkan niat tulus masyarakat untuk berhaji justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menjanjikan jalan pintas,” ungkap Suhendra.
Penundaan Demi Perlindungan Jemaah
Kondisi serupa juga terjadi di embarkasi Makassar, di mana 46 WNI ditunda keberangkatannya karena memberikan keterangan yang tidak konsisten. Sebelas di antaranya mengaku hendak ke Medan untuk menghadiri acara keluarga. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa mereka bermaksud menunaikan haji secara nonprosedural.
“Penundaan ini semata-mata dilakukan untuk melindungi WNI dari potensi masalah, baik saat keberangkatan maupun ketika berada di Arab Saudi. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan mengikuti jalur resmi, karena itu akan menjamin keamanan, kenyamanan, dan perlindungan hukum,” ucap Suhendra.
Pihak Imigrasi menegaskan komitmennya untuk mendukung kelancaran ibadah haji sesuai prosedur yang ditetapkan, serta mencegah praktik-praktik penyalahgunaan visa yang bisa mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional, pungkasnya.***
Pewarta : sutan mudo / rel
Posting Komentar