Sejumlah Mobil Sitaan Belum Inkrah Masih Terparkir di Kejaksaan Bukittinggi
Bukittinggi, MataJurnalist.com_Sejumlah unit kendaraan roda empat yang disita oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi masih tampak terparkir di halaman kantor kejaksaan, tertutup terpal berwarna buru. Mobil-mobil tersebut merupakan barang bukti dari berbagai perkara hukum yang masih dalam proses persidangan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Saldi, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu sore (18/6).
Menurutnya, kendaraan-kendaraan tersebut berasal dari sejumlah kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) dan saat ini dititipkan di kantor Kejari Bukittinggi untuk keperluan penyimpanan.
"Benar, mobil-mobil yang ditutupi terpal di halaman Kejaksaan itu merupakan barang sitaan. Semuanya masih dalam proses persidangan dan belum inkrah. Ada yang disita oleh Kejari Bukittinggi dan ada juga titipan dari Kejati Sumbar," jelas Saldi.
Ia menambahkan, nasib barang sitaan tersebut akan ditentukan setelah proses hukum selesai dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lanjut Saldi, jika nantinya pengadilan memutuskan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada pemilik, maka akan dilakukan sesuai prosedur. Namun, jika tidak ada pemilik yang sah atau barang dinyatakan dirampas untuk negara, maka kejaksaan akan melelangnya melalui mekanisme resmi, ujarnya.
"Setelah ada putusan inkrah, jika ada pemilik sahnya, tentu akan dikembalikan. Namun, apabila tidak ada atau barang dirampas untuk negara, maka akan dilakukan proses lelang sesuai aturan," pungkas, kasi Intel Kejaksaan Bukittinggi.***
Pewarta : sutan mudo
Posting Komentar