Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Barat, Endrizal di dampingi Anggota DPRD Provinsi Asril dari Fraksi Partai Nasdem dan Anggota DPRD Bukittinggi Neni Anita.
Bukittinggi MataJurnalist.com_Program pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD menjadi salah satu peluang besar bagi koperasi untuk mendapatkan dukungan, baik berupa modal usaha maupun fasilitas penunjang. Namun, tidak semua koperasi bisa langsung mengakses bantuan tersebut. Ada syarat penting yang harus dipenuhi, pengurus harus sudah resmi dilantik dan koperasi telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) minimal satu kali.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Barat, Endrizal, saat menutup kegiatan Sosialisasi Perkoperasian di UPTD Balai Pelatihan dan Penyuluhan Pertanian Bukittinggi, Selasa sore (12/8/2025).
“Koperasi yang baru terbentuk satu atau dua tahun pun bisa menerima pokir, asalkan pengurus sudah dilantik dan RAT sudah dilakukan minimal sekali. Jadi, yang penting koperasinya aktif dan memenuhi syarat administrasi,” jelas Endrizal.
Sosialisasi ini terlaksana berkat dukungan dari pokir anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Asril, SE, dari Komisi II, yang sebagian besar merupakan pelaku UMKM di bidang souvenir dan kuliner yang berusaha di Kota Bukittinggi dan sekitarnya.
Lebih lanjut, Endrizal menuturkan bahwa dinas akan melakukan klasifikasi terhadap setiap usulan koperasi melalui pokir. Bantuan bisa berbentuk fasilitas fisik seperti tempat usaha, perangkat komputer, atau kebutuhan lain sesuai proposal yang diajukan, katanya.
“Tidak ada patokan pasti untuk jumlah bantuannya, tergantung kebutuhan. Namun, untuk bantuan modal, kalau aset koperasi di atas Rp500 juta, maksimal bantuan Rp25 juta. Jika aset di bawah Rp500 juta, maksimal Rp10 juta,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pelaku UMKM dan pengurus koperasi semakin memahami prosedur dan peluang memanfaatkan program pokir, sehingga koperasi tidak hanya menjadi wadah formal, tetapi benar-benar berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, pungkas Endrizal.***
Pewarta : sutan mudo
Komentar0