GUO9GpGoBSrpBUW9TSG0TUApTA==

Unit Intel Kodim 0304/Agam Tangkap Tiga Terduga Pelaku Narkoba, Termasuk Seorang Bandar


Foto Istimewa.

Bukittinggi MataJurnalist.com_Anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam sebuah operasi gabungan yang dilanjutkan dengan rekonstruksi kejadian. Ketiga terduga berinisial H, I.P, dan A.M, diamankan di lokasi tersebut.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap terduga H di Simpang Kapau, Nagari Kapau, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. Dari tangan H, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu seberat ±0,50 gram. Proses penangkapan disaksikan oleh Serka Lubis, Serka Sudartok, dan Dodi Fatra.

Pada Rabu, (27/8/2025) dilakukan pengembangan yang mengarah pada penangkapan terduga I.P, seorang ibu rumah tangga. Dari tangan I, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 5,10 gram.

Selanjutnya, petugas menangkap terduga A.M yang diduga sebagai bandar narkoba. Dari hasil penangkapan tersebut, disita uang tunai sebesar Rp 3.200.000 yang diduga merupakan hasil transaksi sabu. Penggeledahan di rumah M juga menemukan barang bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum. Penggeledahan ini disaksikan oleh Derianto dan Ketua RT setempat, Azhari.

Rekonstruksi dilakukan karena masih lemahnya unsur pidana yang dapat menjerat A.M sebagai bandar. Dalam rekonstruksi, terungkap bahwa I bertindak sebagai perantara (peluncur) yang melakukan transaksi atas dasar kesepakatan awal di rumah M.

Namun, lokasi transaksi berpindah secara mendadak sejauh ±1 kilometer ke Jalan Dr. Hamka, Mandiangin. Setelah transaksi selesai, M kembali ke rumahnya, namun sempat berhenti di Swalayan Simpang Mandiangin untuk membeli rokok, di mana saat itulah ia diamankan oleh petugas.

Pemeriksaan lanjutan mengarah ke rumah M, tempat barang bukti tambahan ditemukan dan Seluruh tersangka telah diserahkan ke Satnarkoba Polresta Bukittinggi untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan akan segera diajukan ke persidangan. Rekonstruksi ulang menjadi bagian penting dalam proses penyidikan guna memperkuat alat bukti dan kesaksian di hadapan pengadilan.

Dandim 0304/Agam Letkol Inf Slamet Dwi Santoso, S.I.P, menyatakan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah tugasnya. Ia menegaskan bahwa Unit Intel diinstruksikan untuk terus aktif, tanggap, dan responsif terhadap informasi dari masyarakat. 

Upaya ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya jenis sabu-sabu, yang semakin marak di Kota Bukittinggi dan sekitarnya. Ungkapnya.***

Pewarta : sutan mudo/rel 

Komentar0

Type above and press Enter to search.