GUO9GpGoBSrpBUW9TSG0TUApTA==

Kantor Imigrasi Agam Sosialisasikan Layanan Data Keimigrasian Digital untuk Percepatan Layanan Publik


Foto bersama usai pembukaan 

Bukittinggi, MataJurnalist.com_Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam pada Jumat (3/10/2025) menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Data Keimigrasian (LDK) dengan mengusung tema “Transformasi Digital, Layanan Data Cepat, Tepat, dan Terlindungi” bertempat di Hotel Santika Bukittinggi.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan nyata terhadap komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat transformasi digital pelayanan publik serta meningkatkan pemahaman instansi pemerintah mengenai mekanisme pengelolaan dan permintaan data keimigrasian secara berbasis digital.

Sosialisasi diikuti oleh berbagai perwakilan instansi Kementerian dan Lembaga Vertikal, Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, hingga lembaga mitra kerja keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Agam.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memperkenalkan sistem Layanan Data Keimigrasian (LDK) sebagai inovasi baru dalam tata kelola data keimigrasian yang lebih cepat, efisien, dan aman.

“Kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengelolaan data keimigrasian. Melalui Layanan Data Keimigrasian, proses permintaan data kini dapat dilakukan secara digital, lebih cepat, serta menjamin kerahasiaan dan keamanan data sesuai prinsip pelindungan data pribadi,” ujar Nurudin.

LDK sendiri merupakan sistem digital yang memfasilitasi permintaan data keimigrasian oleh instansi pemerintah maupun lembaga penegak hukum melalui laman resmi https://layanandata.imigrasi.go.id

Layanan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Dengan dasar tersebut, Ditjen Imigrasi memastikan layanan data yang akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, ucapnya.

Melalui sistem LDK, waktu penyelesaian permohonan data dapat dipersingkat menjadi hanya 5 (lima) hari kerja, dilengkapi dengan fitur tracking status permohonan, pelaporan otomatis melalui dashboard, serta penyajian data dalam format baku yang terstandar.

Sementara itu kepala kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito, menuturkan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan seluruh instansi peserta dapat memahami manfaat serta tata cara penggunaan LDK secara optimal.

“Kami berharap setelah sosialisasi ini, instansi pemerintah di wilayah kerja Kantor Imigrasi Agam dapat memanfaatkan Layanan Data Keimigrasian secara maksimal sebagai sarana pendukung kebijakan dan pengambilan keputusan berbasis data yang akurat,” katanya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam akan berkomitmen untuk terus mendorong percepatan transformasi digital layanan publik, khususnya dalam bidang keimigrasian, demi terwujudnya pelayanan yang cepat, tepat, dan terlindungi, ucapnya.

Dalam pemaparan materi, narasumber dari Kantor Imigrasi Agam, Heru Permana Putra, menjelaskan secara teknis tahapan registrasi akun, proses pengajuan permohonan data, hingga sistem keamanan layanan yang dilengkapi fitur OTP (One Time Password) untuk setiap proses login pengguna, pungkasnya.***

Pewarta : sutan mudo 

Komentar0

Type above and press Enter to search.