GUO9GpGoBSrpBUW9TSG0TUApTA==

Satpol PP Bukittinggi Amankan Pengemis Diduga Pura-pura Lumpuh di Kawasan Jam Gadang

Foto Istimewa, Petugas Satpol PP Amankan Pengemis Diduga pura-pura Lumpuh di pedestrian Jam Gadang (12/5/2026).

Bukittinggi, MataJurnalist.com_Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi mengamankan seorang pria yang diduga berpura-pura lumpuh untuk mengemis di kawasan pedestrian Taman Jam Gadang, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 09.35 WIB.

Pria tersebut diketahui berinisial ANJ (28). Berdasarkan informasi warga, sehari-hari ia berjualan garam di kawasan Pasar Bawah Bukittinggi. ANJ diamankan setelah masyarakat melaporkan aktivitasnya yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan membahayakan dirinya sendiri karena mengemis sambil ngesot di lantai pedestrian kawasan wisata tersebut.

Sebelum melakukan penertiban, Regu E Satpol PP Kota Bukittinggi yang dipimpin Dede Ganda Putra terlebih dahulu melakukan pemantauan selama dua hari terhadap aktivitas pria itu. Setelah kembali ditemukan mengemis di lokasi yang sama pada Selasa pagi, petugas langsung mendekati dan melakukan pemeriksaan.

Saat diminta berdiri oleh petugas, ANJ sempat mengaku tidak dapat berjalan. Namun, petugas yang telah mengetahui dugaan modus tersebut terus membujuk hingga akhirnya pria itu berdiri dan berjalan normal menuju kendaraan operasional Satpol PP.

Selanjutnya, ANJ dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Bukittinggi guna menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Bukittinggi terkait penanganan terhadap yang bersangkutan.

Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Syanji Faredy, melalui Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Nofendi Rustam, mengatakan pihaknya menindak tegas praktik mengemis dengan berpura-pura cacat karena dinilai meresahkan masyarakat serta mencoreng citra kawasan wisata.

“Tadi petugas kita mendapati di pedestrian Jam Gadang ada pengemis berkedok cacat, padahal sebenarnya sehat dan bisa berjalan. Petugas yang mengenali langsung melakukan penertiban dan membawa yang bersangkutan ke kantor Satpol PP,” ujar Nofendi.

Ia menjelaskan, penertiban terhadap pengemis tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2004 tentang Ketertiban Sosial, khususnya Pasal 16 yang mengatur larangan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

Menurut Nofendi, ANJ juga pernah diamankan dalam kasus serupa. Pada awal bulan lalu, pria itu dilaporkan warga dan terjaring razia Satpol PP Kota Padang saat diduga melakukan aksi yang sama di kawasan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara.

Pemerintah Kota Bukittinggi sebelumnya juga mengimbau masyarakat, wisatawan, pedagang, hingga petugas lapangan untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan kawasan Jam Gadang yang menjadi ikon wisata daerah.***

Pewarta : sutan mudo 

Komentar0

Type above and press Enter to search.