Bukittinggi MataJurnalist.com_Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Bukittinggi. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 00.05 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial RC (34), warga Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
Tersangka diamankan di sebuah rumah yang berada di pinggir aliran Ngarai Sianok, Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
Kapolresta Bukittinggi, melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Arvi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan anggota Opsnal Satresnarkoba terkait informasi adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kelurahan Kayu Kubu.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota, tim kemudian melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja, " ujar AKP M. Arvi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik warna biru merah yang berisi dua paket ganja terbungkus kertas nasi warna cokelat, satu karung warna putih yang berisi satu paket ganja terbungkus kertas nasi warna cokelat, satu paket ganja yang dibungkus plastik biru merah, satu unit telepon genggam merek Infinix warna biru serta satu unit timbangan warna biru.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, total barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan memiliki berat sekitar 1, 525 kilogram.
"Ketika ditanyakan mengenai kepemilikan barang bukti tersebut, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Berdasarkan pengakuan awal, ganja tersebut digunakan untuk dikonsumsi dan juga diperjualbelikan, " kata AKP M. Arvi.
Kemudian Arvi menambahkan, setelah dilakukan penyitaan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
AKP M. Arvi menegaskan bahwa Polresta Bukittinggi berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba.
"Kami terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing, " tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 610 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polresta Bukittinggi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.***
Pewarta : sutan mudo


Komentar0