GUO9GpGoBSrpBUW9TSG0TUApTA==

DPRD Bukittinggi Mulai Bahas Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 dan Revisi Perda Pajak Daerah, Seluruh Fraksi Beri Dukungan untuk Pembahasan Lanjutan

 

Foto: Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi.
* Hari pertama, 20 Juli 2026, rapat dipimpin oleh Ketua DPRD dan dihadiri Wali Kota Bukittinggi, didampingi dua Wakil Ketua DPRD, serta diikuti oleh unsur Forkopimda
* Hari kedua, 21 Juli 2026, rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, dihadiri Wakil Wali Kota, Wakil Ketua DPRD, serta diikuti oleh unsur Forkopimda.

Bukittinggi MataJurnalist.com_DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna selama dua hari, Senin hingga Selasa (20–21 Juli 2026), dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bukittinggi H. Syaiful Efendi, didampingi Wakil Ketua DPRD Zulhamdi Nova Candra dan Benni Yusrial. Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Wakil Wali Kota Ibnu Asis, unsur Forkopimda, niniak mamak, bundo kanduang, kepala OPD, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD H. Syaiful Efendi menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perubahan APBD dapat dilakukan karena beberapa faktor, di antaranya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, kebutuhan pergeseran anggaran antarorganisasi, antarprogram, antarkegiatan maupun antarjenis belanja, pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta adanya keadaan darurat maupun kondisi luar biasa.

Menurutnya, langkah awal penyusunan perubahan APBD adalah melakukan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah melalui perubahan KUA dan PPAS sebelum ditetapkan menjadi perubahan APBD.

Selain itu, Ketua DPRD juga menyampaikan bahwa perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3957/Keuda tanggal 8 Juli 2026 mengenai hasil evaluasi terhadap perda tersebut. Pemerintah Kota Bukittinggi telah menindaklanjutinya melalui Surat Wali Kota Nomor 900/695/BK.02/VII-2026 tanggal 15 Juli 2026 sebagai dasar penyusunan perubahan perda.

Pendapatan dan Belanja Daerah Meningkat

Dalam pidatonya, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyampaikan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mempercepat pembangunan di berbagai sektor strategis.

Pendapatan daerah yang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp643,96 miliar diusulkan meningkat menjadi Rp774,81 miliar. Sementara belanja daerah juga naik dari Rp710,32 miliar menjadi Rp909,57 miliar.

Suasana Sidang Paripurna pada Selasa (21/7/2026) 

Tambahan anggaran tersebut akan difokuskan untuk meningkatkan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, sektor pendidikan dan kesehatan, pengembangan pariwisata, ekonomi kreatif, pemberdayaan UMKM, serta mendukung berbagai program prioritas pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Ramlan menegaskan bahwa perubahan APBD tersebut telah diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bukittinggi Tahun 2025–2029.

"Melalui perubahan ini, Pemerintah Kota Bukittinggi terus memperkuat implementasi Program Bukittinggi Gemilang di berbagai sektor pembangunan," ujar Ramlan.

Ramlan juga menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 merupakan bentuk tindak lanjut terhadap hasil evaluasi pemerintah pusat. Karena itu, ia mengapresiasi dukungan DPRD yang dinilai cepat merespons kebutuhan penyempurnaan regulasi tersebut.

Di akhir penyampaiannya, Ramlan menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bukittinggi untuk mengelola APBD secara cermat, disiplin, transparan, dan berbasis kinerja melalui penguatan efisiensi belanja serta optimalisasi pendapatan daerah.

Sebelum menutup rapat hari pertama, Ketua DPRD mengumumkan bahwa rapat paripurna akan dilanjutkan pada Selasa (21/7/2026) dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023.

Seluruh Fraksi Setuju Dilanjutkan Pembahasan

Pada rapat paripurna hari kedua, Selasa (21/7/2026), yang dihadiri Wakil Wali Kota Ibnu Asis, pimpinan DPRD, Forkopimda, niniak mamak, bundo kanduang serta awak media, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umumnya terhadap Ranperda tersebut.

Enam Fraksi Sampaikan Pandangan, Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Bukittinggi dalam menindaklanjuti hasil evaluasi pemerintah pusat. PKS menilai perubahan perda tersebut penting untuk menjaga keselarasan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

PKS juga meminta agar penetapan tarif Retribusi Instalasi Farmasi tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat, prinsip keadilan, serta keberlanjutan pelayanan kesehatan sehingga tidak membebani kelompok masyarakat rentan.

Sementara itu, Fraksi Partai NasDem berharap pemerintah terus mengikuti perkembangan regulasi perpajakan daerah sesuai UU HKPD serta kebijakan Kementerian Keuangan. Fraksi NasDem menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda untuk dibahas lebih lanjut.

Fraksi Partai Gerindra pada prinsipnya juga menerima dan menyetujui Ranperda tersebut karena dinilai penting sebagai penyesuaian terhadap ketentuan pemerintah pusat.

Fraksi Karya Kebangsaan menilai perubahan perda bertujuan menyederhanakan jenis pungutan, menyesuaikan tarif agar lebih adil, sekaligus memperkuat kemandirian keuangan daerah. Fraksi ini meminta pembahasan dilakukan secara komprehensif.

Fraksi PPP-PAN menegaskan bahwa penetapan pajak dan retribusi harus tetap memperhatikan asas keadilan. Tarif diharapkan disesuaikan berdasarkan klasifikasi dan skala usaha sehingga tidak memberatkan pelaku usaha mikro maupun masyarakat.

Sedangkan Fraksi Partai Demokrat mendorong Pemerintah Kota Bukittinggi untuk melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan pajak dan retribusi, memperkuat pengawasan internal, meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, serta terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Pemerintah Daerah Apresiasi Pandangan Fraksi


Pada hari yang sama pukul 14.00 WIB, Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum seluruh fraksi DPRD.

Ia menegaskan bahwa perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut atas Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3957/Keuda sekaligus bentuk kepatuhan Pemerintah Kota Bukittinggi terhadap kebijakan fiskal nasional.

Ibnu Asis menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan, kritik, serta saran konstruktif dalam pembahasan Ranperda tersebut.

Menurutnya, pandangan fraksi merupakan wujud tanggung jawab politik sekaligus representasi aspirasi masyarakat yang menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah.

"Pemerintah Daerah menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD. Kami berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjalin demi melahirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat Kota Bukittinggi," ujarnya.

Kemudian Ibnu Asis menambahkan bahwa keberhasilan kebijakan fiskal tidak hanya ditentukan oleh besarnya angka dalam APBD, tetapi juga oleh sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan dukungan seluruh elemen masyarakat.

Menutup rangkaian rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Bukittinggi H. Syaiful Efendi menyampaikan bahwa pembahasan selama dua hari tersebut merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat I sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Selanjutnya, pembahasan Ranperda akan dilanjutkan melalui rapat kerja antara DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi guna menyempurnakan substansi perubahan sebelum memasuki tahapan berikutnya dalam proses legislasi daerah, tutupnya.***

Pewarta : sutan mudo /adv 

Komentar0

Type above and press Enter to search.