GUO9GpGoBSrpBUW9TSG0TUApTA==

Wawako Ibnu Asis Sampaikan Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Perubahan KUA-PPAS dan Ranperda Pajak Daerah

Jawaban Wali Kota Bukittinggi atas pandangan umum enam fraksi DPRD terkait Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, serta Ranperda  tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang di sampaikan Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, Selasa (21/7/2026), di Kantor DPRD Kota Bukittinggi.

Bukittinggi, MataJurnalist.com_ Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyampaikan jawaban Wali Kota Bukittinggi atas pandangan umum enam fraksi DPRD terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penyampaian jawaban tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi pada Selasa (21/7/2026), di Kantor DPRD Kota Bukittinggi.

Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Wakil Wali Kota Ibnu Asis, ditegaskan bahwa perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut atas Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3957/Keuda. Perubahan tersebut juga menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Bukittinggi dalam melaksanakan kebijakan fiskal nasional serta memastikan regulasi daerah selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ibnu Asis turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan, kritik, dan saran konstruktif selama pembahasan Ranperda.

Menurutnya, pandangan umum fraksi merupakan wujud tanggung jawab politik sekaligus representasi aspirasi masyarakat yang menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah.

"Pemerintah Daerah menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD. Kami berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjalin demi melahirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat Kota Bukittinggi," ujar Ibnu Asis.

Ia menambahkan, keberhasilan kebijakan fiskal tidak hanya diukur dari besarnya alokasi anggaran dalam APBD, tetapi juga ditentukan oleh sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, DPRD, serta dukungan seluruh elemen masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, menegaskan bahwa rangkaian pembahasan yang berlangsung selama dua hari tersebut merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat I sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Selanjutnya, pembahasan Ranperda akan diteruskan melalui rapat kerja antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi untuk menyempurnakan substansi perubahan sebelum memasuki tahapan berikutnya dalam proses legislasi daerah.

Pewarta: Sutan Mudo

Komentar0

Type above and press Enter to search.