Bukittinggi, MataJurnalist.com_Persoalan sertifikat tanah bernomor 654 dan 655 kembali menjadi sorotan. Praktisi hukum Defrion menilai, berdasarkan penelusuran terhadap proses penerbitan dan pemecahan sertifikat tersebut, terdapat sejumlah persoalan yang menurutnya perlu diuji secara hukum.
Hal itu disampaikan Defrion saat diwawancarai awak media di Bukittinggi, Selasa (22/9/2026).
Menurut Defrion, sertifikat 654 dan 655 berasal dari pemecahan sertifikat induk. Ia menduga proses tersebut bermasalah karena Sutan Pangeran, yang saat itu disebut memperoleh kuasa, menurutnya tidak memiliki kewenangan untuk mensertifikatkan tanah kaum atas nama pribadi.
“Kuasa yang diberikan pada saat itu adalah kuasa jual, bukan kuasa untuk mensertifikatkan tanah atas nama pribadi,” kata Defrion.
Dalam perspektif hukum adat Minangkabau, pengelolaan tanah kaum berkaitan erat dengan kedudukan mamak kepala waris. Menurutnya, apabila tanah kaum didaftarkan sebagai tanah adat, pencatatan hak harus memperhatikan kedudukan kaum serta mamak kepala waris.
Defrion menyebut, persoalan muncul ketika sertifikat induk tersebut kemudian dipecah menjadi sertifikat 654 dan 655 atas nama pribadi Sutan Pangeran. Padahal, menurutnya, Sutan Pangeran bukan merupakan mamak kepala waris dalam kaum tersebut.
“Secara yuridis, mamak kepala waris adalah mamak laki-laki yang tertua dalam kaum. Jadi, kedudukan seseorang dalam kaum menjadi hal penting dalam proses penguasaan maupun pengurusan tanah kaum,” ujarnya.
Selain persoalan kewenangan, Defrion juga mempertanyakan dokumen ranji yang digunakan dalam proses pengurusan sertifikat. Ia menyebut ranji yang digunakan adalah ranji nenek, bukan ranji kaum yang pertama.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui hubungan hukum antara pihak yang mengurus sertifikat dengan kaum pemilik tanah.
Defrion juga menyoroti proses pembuatan akta dalam transaksi jual beli tanah tersebut. Ia mempertanyakan penunjukan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang digunakan dalam proses transaksi.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, Camat dapat menjalankan fungsi sebagai PPAT Sementara dalam kondisi dan wilayah tertentu sesuai penetapan yang berlaku. Ia berpendapat kondisi tersebut perlu dilihat kembali apabila transaksi dilakukan di wilayah Kota Bukittinggi.
“Bukittinggi bukan daerah terisolir. Karena itu, penunjukan PPAT dalam proses tersebut juga perlu dilihat dasar hukumnya,” katanya.
Apabila terdapat kekeliruan dalam proses pembuatan akta jual beli, maka keabsahan transaksi juga perlu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Defrion selanjutnya mengatakan, apabila tanah yang diperjualbelikan merupakan tanah kaum, maka menurut hukum adat Minangkabau harus ada persetujuan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam kaum tersebut.
“Tanah kaum bukan tanah milik pribadi. Karena itu, dalam proses penjualannya harus ada persetujuan dari kaum,” ujarnya.
Atas dasar sejumlah persoalan tersebut, Defrion berpendapat bahwa penerbitan sertifikat 654 dan 655 perlu diuji secara hukum. Ia menyebut, apabila kaum Suku Sikumbang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi, seluruh proses penerbitan sertifikat dapat diperiksa melalui persidangan.
“Menurut saya, secara yuridis sertifikat pecahan dari sertifikat induk menjadi 654 dan 655 itu dapat dipersoalkan keabsahannya. Kalau terbukti prosesnya tidak sesuai ketentuan, konsekuensi hukumnya harus ditentukan melalui putusan pengadilan,” katanya.
Ia menambahkan, apabila berdasarkan pemeriksaan hukum terbukti tanah tersebut merupakan tanah kaum, maka status tanah tersebut semestinya dikembalikan kepada kaum yang berhak sesuai ketentuan hukum adat dan hukum nasional.
Selain persoalan sertifikat, Defrion juga menyoroti pemasangan plang yang menyatakan tanah tersebut sebagai aset pemerintah daerah.
Menurutnya, status aset pemerintah harus didukung dokumen kepemilikan dan pencatatan aset yang jelas, termasuk identitas hak, nomor sertifikat, luas tanah serta dokumen perolehan yang sah.
“Kalau sertifikatnya masih atas nama Sutan Pangeran, sementara proses peralihannya masih dipersoalkan, maka status kepemilikan pemerintah daerah juga perlu diperiksa. Akta jual beli bukan sertifikat hak atas tanah,” tegasnya.
Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen yang menjadi dasar dalam proses peralihan hak, sedangkan kepastian hak atas tanah tetap harus dilihat dari dokumen pertanahan dan pendaftaran hak yang berlaku.
Defrion juga membedakan status sertifikat 654 dan 655. Menurutnya, sepanjang belum ada putusan pengadilan yang membatalkan atau menyatakan tidak sah, status hukum suatu sertifikat tetap harus mengacu pada data pertanahan yang tercatat.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru menyatakan tanah tersebut sebagai aset daerah apabila dasar kepemilikannya masih menjadi sengketa.
Defrion juga menyinggung ketentuan adat Minangkabau mengenai kondisi apabila suatu garis keturunan dinilai punah. Menurutnya, dalam kondisi demikian, kaum atau kelompok yang masih memiliki hubungan kekerabatan dalam struktur adat perlu diperhitungkan sesuai ketentuan adat yang berlaku.
Ia menegaskan, persoalan tanah kaum tidak hanya dapat dilihat dari dokumen sertifikat, tetapi juga perlu ditelusuri dari asal-usul tanah, ranji, kedudukan mamak kepala waris, proses pemberian kuasa, proses pendaftaran tanah, hingga proses jual beli.
“Baik dari perspektif hukum adat maupun hukum nasional, seluruh prosesnya harus dilihat secara utuh. Jangan hanya melihat siapa yang namanya tercantum dalam sertifikat,” ujarnya.
Defrion menyarankan agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan sertifikat 654 dan 655 diperiksa secara hukum, termasuk sertifikat induk, surat kuasa, ranji, dokumen PPAT, AJB, dokumen peralihan hak serta dokumen pencatatan aset pemerintah daerah.
Menurutnya, apabila nantinya pengadilan menemukan adanya cacat dalam proses penerbitan maupun peralihan hak, maka status kedua sertifikat tersebut akan mengikuti putusan hukum yang berkekuatan tetapnya.***
Pewarta : sutan mudo


Komentar0