Hukum
Kejaksaan Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pengelolaan Gedung Pasar Atas di Bukittinggi.
Bukittinggi, RakyatSumbarNews.Com_Kejaksaan
Negeri Bukittinggi, Sumatera Barat, menetapkan 6 tersangka dalam dugaan
tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan uang negara pada
pengelolaan Gedung Pasar Atas selama Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Seorang
lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari
Bukittinggi, Dasmer Nehemia Saragih, saat penyerahan dari penyidik
kepada jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Senin (11/12) di kantor
Kejaksaan Bukittinggi.
"Dari keenam tersangka
dengan inisial AL, RO, JF, HR, RY, SH, hari ini dilakukan serah terima
dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menganggap berkas sudah
lengkap," kata Dasmer.
Dasmer melanjutkan,
"Dari penyidik ke JPU, barang bukti sudah diserahkan. Ini karena
dianggap sudah lengkap dari bukti-bukti yang kami berikan."
Dari
total 7 tersangka, enam di antaranya hadir hari ini dan telah ditahan
untuk kepentingan penuntutan selama 20 hari ke depan. Satu orang
lainnya, karena tidak hadir hingga proses penyelidikan berakhir, telah
ditetapkan sebagai DPO.
"Status DPO telah
dikeluarkan, satu orang di Kejaksaan Bukittinggi. Hari ini, keenam
tersangka resmi ditahan," tambah Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari
Bukittinggi Dasmer Nehemia Saragih.
"Panggilan
telah dilayangkan kepada tujuh tersangka. Enam di antaranya memenuhi
panggilan dan hadir sesuai jadwal. Namun, satu orang tidak memenuhi
panggilan jaksa penyidik, dan kini ditetapkan sebagai DPO," pungkas
Dasmer.***
Pewarta : Sutan Mudo
Via
Hukum
Posting Komentar