24 C
id

Gubernur Sumbar Segera Tetapkan Tim Verifikasi Tanah untuk Proyek KPBU Fly Over Sitinjau Lauik.


Padang matajurnalist.com_Sebagai tanggapan terhadap surat dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR tentang Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) untuk penerbitan Penetapan Lokasi Proyek KPBU Fly Over Sitinjau Lauik, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, mengumumkan rencananya untuk segera menetapkan Tim Verifikasi Tanah.

Dalam surat tersebut, Dirjen Bina Marga menjelaskan bahwa DPPT KPBU Fly Over Sitinjau Lauik telah disusun dengan rencana trase sepanjang sekitar 2,78 kilometer dan membutuhkan total lahan seluas 18,7 hektare (Ha) untuk pembanqunan jalan layang tersebut.

"Dokumen DPPT ini menandakan kemajuan menuju pembangunan fisik yang lebih nyata, karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dokumen ini menjadi panduan dalam penyediaan lahan untuk konstruksi Proyek KPBU Fly Over Sitinjau Lauik," kata Gubernur Mahyeldi di Padang, Selasa (20/02/2024).

Gubernur menambahkan bahwa Konsorsium PT Hutama Karya (Persero) dan PT Hutama Karya Infrastruktur, sebagai investor, telah melalui proses izin prakarsa dan pengadaan badan usaha melalui skema Kerja Sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar.

Untuk menindaklanjuti surat Dirjen Bina Marga, Gubernur menyatakan akan menetapkan Tim Verifikasi Tanah melalui Keputusan Gubernur. Tim tersebut akan melibatkan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkintan) Sumbar untuk melakukan verifikasi dan sosialisasi di lokasi kepada masyarakat.

Gubernur juga menginstruksikan perangkat daerah di lingkup Pemprov Sumbar yang terlibat dalam Tim Verifikasi untuk menindaklanjuti setiap prosedur teknis terkait rencana KPBU Fly Over Sitinjau Lauik dengan maksimal dan segera. Kehadiran jalan layang ini sangat dinantikan oleh masyarakat pengguna jalan.

"Konsep SK Tim sudah siap hari ini dan diperkirakan telah sampai di Biro Hukum, akan segera difinalkan. Selanjutnya, kita akan melanjutkan proses berikutnya," tutup Mahyeldi.

Pewarta : adpsb/sutan mudo
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -