Agam, MataJurnalis.com_Gabungan Tim Intel Korem 032/Wbr bersama Kodim 0304/Agam dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam operasi yang digelar pada Sabtu (4/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pengedar narkoba di lokasi berbeda.
Kedua pelaku masing-masing berinisial "DK" warga Kota Bukittinggi, serta "SY" warga Kabupaten Agam.
Penangkapan terhadap "DK"dilakukan di kawasan Pasar Baso, Kabupaten Agam. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan "SY" di Jorong Kampeh, Nagari Simarosok, Kecamatan Baso.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar. Dari tangan DK, ditemukan berbagai jenis narkotika, antara lain ratusan paket sabu-sabu yang dikemas dalam berbagai bentuk, mulai dari plastik klip hingga bungkus makanan ringan, ratusan butir pil ekstasi berbagai merek, serta ganja kering dalam jumlah signifikan.
Selain itu, turut diamankan alat hisap (bong), piret kaca, timbangan digital, alat pres plastik, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba. Petugas juga menyita dua unit telepon genggam, kartu ATM, dan buku rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Sementara itu, dari tangan "SY" petugas mengamankan satu paket ganja seberat 11 gram, dua unit telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, serta uang tunai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, "DK" mengaku berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Agam dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi. Dari total barang bukti yang diamankan darinya, tercatat sabu-sabu seberat 927,27 gram (hampir 1 kilogram), pil ekstasi sebanyak 184 butir, ganja seberat 1,939 kilogram, serta sabu-sabu yang diduga palsu seberat 1,180 kilogram.
Sementara itu, SY mengakui bahwa narkotika yang ditemukan merupakan miliknya dan digunakan untuk konsumsi pribadi.
Dantim Intel Korem 032/Wbr, Mayor Cba Mavio, menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus tersebut. Namun demikian, pihaknya tetap membuka kemungkinan penyelidikan lebih lanjut apabila ditemukan indikasi keterlibatan oknum.
Di tempat terpisah, Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Mahfud, menegaskan komitmen TNI dalam memberantas peredaran narkoba.
“TNI tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Jika terbukti, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
TNI, bersama aparat penegak hukum lainnya, terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memerangi penyalahgunaan narkotika demi mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari ancaman narkoba.***
Pewarta : sutan mudo



Komentar0