24 C
id

Diskominfo Bukittinggi Gelar Rakor PLID Tingkat Kota

Bukittinggi Matajurnalist.com_Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar rapat koordinasi pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi (PLID). Rapat ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Martias Wanto, di Aula Balaikota Bukittinggi pada Kamis, (27/6/2024).

Dalam sambutannya, Martias Wanto menyatakan bahwa rapat koordinasi PLID bertujuan untuk membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dalam menyediakan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan masing-masing, serta memperbarui informasi dan dokumentasi publik di website PLID Kota Bukittinggi. 

Rapat ini juga bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi dengan cepat dan berkualitas, dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima, ujarnya.

Wakil Ketua Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Tanti Endang Lestari, menjelaskan bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Pelaksanaan rakor ini bertujuan untuk memaksimalkan pengelolaan layanan informasi publik dan dokumentasi publik, sehingga Kota Bukittinggi dapat menjadi lebih informatif.

Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan, Mona Sisca, menyampaikan pentingnya monitoring dan evaluasi (MONEV) keterbukaan informasi publik. Monitoring bertujuan untuk memantau pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di badan publik, sedangkan evaluasi bertujuan untuk menilai realisasi KIP di badan publik. KI Sumbar akan melakukan pendampingan kepada badan publik dalam perencanaan dan pelaksanaan tahapan monitoring dan evaluasi.

Senada juga disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bukittinggi, Suryadi, bahwa rakor ini diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.

Lanjutnya, Ia katakan bahwa  rakor ini juga bertujuan untuk memaksimalkan peran PPID dalam penetapan daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan oleh SKPD dan Pemko Bukittinggi, serta persiapan menghadapi pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik tahun 2024, pungkasnya.***

Pewarta : sutan mudo 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -