Razia Gabungan Samsat dan Lantas di Bukittinggi Tingkatkan Kesadaran Pajak Kendaraan.
Bukittinggi, Matajurnalist.com_Samsat Bukittinggi melaksanakan razia gabungan bersama Lantas Polresta Bukittinggi. Razia ini akan dilakukan secara rutin di wilayah Bukittinggi, ujar David Hidayat, Kasi Penagihan Samsat Bukittinggi, saat dikonfirmasi di lokasi kegiatan, pada hari Rabu (11/9/2024).
Tujuan dari razia ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya di Bukittinggi dan sekitarnya, mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, tambah David.
"Dengan membayar pajak, kita turut menyumbang bagi kontribusi daerah untuk kelangsungan pembangunan kota Bukittinggi," jelas David.
Dalam minggu ini, razia telah dilakukan dua kali: pertama pada Senin (9/9), dan kedua pada Rabu ini. Razia ini akan berlanjut beberapa hari ke depan, tambahnya.
Pada razia hari Senin (9/9), terdeteksi 40 pelanggaran, sebagian besar berkaitan dengan kendaraan yang belum membayar pajak. Dari jumlah tersebut, 20 pemilik kendaraan langsung membayar di tempat dengan menggunakan mobil SAMSAT keliling yang disediakan.
Selain pelanggaran pajak, ditemukan juga pelanggaran lain seperti tidak membawa surat-surat kendaraan (STNK), tidak memiliki SIM, serta tidak menggunakan helm, itu arahnya kepihak kepolisian, cuma yang dari Samsat terkait pajak kendaraan saja, ucapnya.
David juga menginformasikan bahwa mulai 20 Agustus hingga 30 September 2024, pemerintah provinsi Sumatera Barat menerapkan program pemutihan denda pajak kendaraan.
Selama periode ini, denda keterlambatan pembayaran pajak akan dihapuskan, hanya menyisakan pembayaran pokok. Namun, denda dari SWDHL (asuransi Jasa Raharja) untuk tahun berjalan tetap harus dibayar, pungkas David Hidayat.***
Pewarta : Sutan Mudo
Posting Komentar