24 C
id

Kolaborasi ATR/BPN dan PCNU Limapuluh Kota: Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Lima Puluh Kota

Pertemuan Kepala Kantor Pertanahan Limapuluh Kota dengan PCNU Lima Puluh Kota di ruangan Kakan Kemenag Limapuluh Kota pada Kamis (13/2/2025)

Limapuluh Kota, MataJurnalist.Com - Menindaklanjuti instruksi menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengenai langkah percepatan pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Akhda Jauhari, S.T., M.A.P., didampingi Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak, Febrina Bachtiar, S.H., M.H., melakukan koordinasi dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lima Puluh Kota bertempat di ruang Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota Jl. Tanjung Pati nagari Koto Tuo, kecamatan Harau pada Kamis, 13 Februari 2025.

Hadir juga pada pertemuan tersebut Kakan Kemenag Limapuluh Kota DR. H. Irwan, M.Ag, Kepala Sub bagian Tata Usaha Dr. H. Ifkar, M.Ag, dan pengurus cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Lima Puluh Kota, Rois Syuriah KH. Sudirman Syair DSP., Katib Syuriah Memen Efendi M.Pd, Ketua Tanfidziah H. Nur Akmal, SH.I., Wakil ketua Noviardi.

Pada pertemuan ini dibahas tentang banyaknya tanah wakaf dan Hak Milik lembaga Nahdlatul Ulama yang belum bersertipikat, tujuan pertemuan ini membahas untuk percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Tanah Milik Badan Hukum Nahdlatul Ulama.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota Akhda Jauhari, S.T., M.A.P., . menguraikan tentang "syarat-syarat penting dalam permohonan sertifikat wakaf. Sebenarnya sangat mudah mengurus Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Ikrar Wakaf. Bisa dilakukan sendiri saja secara perorangan." katanya.

"Dengan adanya sertifikat tersebut, maka pengelolaan dan pemeliharaan tanah wakaf dapat lebih mudah dianggarkan karena anggaran pemeliharaan berbasis sertifikat yang sah. Dengan penuh semangat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota mengajak semua pihak untuk berjuang bersama-sama demi kepastian hukum aset wakaf di Kabupaten Lima Puluh Kota. Ia berharap bahwa percepatan sertifikasi ini akan memberikan kepastian bagi pengelolaan dan pemeliharaan aset wakaf." harapnya.

Ketua PCNU Limapuluh Kota K.H. Nur Akmal, S.HI menyambut baik usaha yang akan dilakukan ini, dan akan memembuat MOU kerjasama dengan Kantah Limapuluh Kota dalam percepatan pelaksanaan progra ini.

Pewarta: F. Malin Parmato

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -