Polresta Bukittinggi Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba di Agam, Tangkap Pasangan Suami-Istri Berserta 2 Kurir
Bukittinggi, MataJurnalist.com_Polresta Bukittinggi kembali mengungkap jaringan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, dan ganja di wilayah Jorong Aro Kandikia, Nagari Gaduik, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait seringnya transaksi narkoba di daerah tersebut.
Kapolresta Bukittinggi, melalui Kasatresnarkoba AKP Pratama Yuda, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima, kemudian dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang telah diketahui.
"Pada hari Minggu, 2 Maret 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, kami berhasil menangkap sepasang suami-istri (siri) yang sedang mengemas paket sabu-sabu untuk diedarkan," ujar AKP Yuda saat dihubungi, Rabu (5/3/2025), sore.
Pasangan tersebut diketahui memiliki inisial AK (27) dan PO (27). Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 100 gram sabu-sabu, 10 butir ekstasi, dan 8 gram ganja. "Mereka ini berperan sebagai bandar narkoba, dengan seorang kurir yang juga sudah ditangkap," tambahnya.
Tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan ini adalah FA (31), yang bertindak sebagai kurir. FA berhasil ditangkap di wilayah Pulai Anak Air, Kota Bukittinggi.
"Kami terus mengembangkan kasus ini, dan berhasil menangkap satu kurir lainnya, berinisial MR (20), di lokasi Kelurahan Anak Air, Kota Bukittinggi, dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu dan sebuah kaca pirek yang berisi sabu," jelas AKP Yuda.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Polresta Bukittinggi akan terus memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat, pungkas AKP Yuda.***
Pewarta: Sutan Mudo
Posting Komentar