24 C
id

Diskusi Terbuka Bersama Mahasiswa, Dandim 0304/Agam Bahas Perubahan UU TNI 2025

Bukittinggi MataJurnalist.com_Komandan Kodim (Dandim) 0304/Agam, Letkol Arm Bayu Ardhitya Nugroho, S.H., M.Han, menggelar diskusi terbuka bersama mahasiswa guna membahas perkembangan terbaru dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Transit Kodim 0304/Agam, Jalan Sudirman, Kota Bukittinggi.

Diskusi tersebut turut dihadiri oleh pejabat Kodim 0304/Agam, antara lain Kasdim 0304/Agam Mayor Kav Deswanto, S.Pd., Pasi Intel Kapten Inf Rudi Candra, PLH Pasiter Kapten Inf M. Siregar, Pasi Log Kapten Inf Chairul Muhammad, dan Pasi Pers Kapten Czi Fachrullah. Selain itu, perwakilan dari sejumlah organisasi kemahasiswaan juga ikut berpartisipasi, seperti KNPI Bukittinggi, SEMMI, dan HMI Cabang Bukittinggi.

Pada kesempatan itu, Dandim 0304/Agam menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman generasi muda, khususnya mahasiswa, terhadap peran strategis TNI dalam menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sejalan dengan Pasal 7 ayat 1 UU No. 34 Tahun 2004.

Diskusi secara khusus membahas perubahan dalam UU TNI terbaru, yakni UU Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari UU No. 34 Tahun 2004. Adapun poin-poin penting dalam perubahan tersebut antara lain:

Pasal 7 Ayat 2 (b) – Ruang lingkup Operasi Militer Selain Perang (OMSP) ditambah dua poin baru, yaitu, Penanggulangan Ancaman Siber. Perlindungan dan penyelamatan WNI dari kepentingan nasional di luar negeri

Pasal 47 Ayat 2 – Penambahan instansi/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, yaitu BNPP, BNPT, BNPB, Bakamla, dan Kejaksaan Agung (khusus Jaksa Pidana Militer)

Pasal 53 – Penyesuaian batas usia pensiun prajurit TNI, antara lain, Tamtama dan Bintara: dari 53 tahun menjadi 55 tahun. Perwira Pertama hingga Menengah: tetap 58 tahun.Perwira Tinggi Bintang 1 60 tahun, Bintang 2, 61 tahun, Bintang 3, 62 tahun, dan Bintang 4 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal dua kali dua tahun melalui Keputusan Presiden

Letkol Arm Bayu Ardhitya Nugroho menjelaskan bahwa perubahan dalam UU TNI ini merupakan respons terhadap dinamika global yang terus berkembang, termasuk meningkatnya tantangan di sektor maritim, bencana alam, terorisme, dan kejahatan siber. Oleh karena itu, sinergi antara TNI dan masyarakat, khususnya kalangan akademik dan mahasiswa, sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas nasional serta memperkuat supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Melalui diskusi ini, kami berharap para mahasiswa di wilayah Kodim 0304/Agam bisa memahami isi dan makna dari UU TNI Nomor 3 Tahun 2025. Ini penting agar mereka tidak hanya kritis, tetapi juga paham akan tantangan keamanan nasional ke depan,” pungkas  Dandim.***

Pewarta : sutan mudo 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -