GUO9GpGoBSrpBUW9TSG0TUApTA==

Pemandu Wisata di Ujung Tanduk, Eddi Novra Desak Pemerintah Segera Bertindak

Pengamat pariwisata sekaligus akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UM Sumbar), Eddi Novra, M.Par,  Kamis (31/7/2025)

Bukittinggi, MataJurnalist.com_Pengamat pariwisata sekaligus akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UM Sumbar), Eddi Novra, M.Par, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi profesi pemandu wisata di Indonesia yang dinilainya berada “di ujung tanduk”.

Menurut Eddi, di tengah upaya pemerintah menjadikan pariwisata sebagai salah satu pilar utama ekonomi nasional, terdapat ironi serius yang jarang terungkap, pemandu wisata yang menjadi garda terdepan penyampaian informasi budaya dan keindahan alam justru menghadapi krisis legalitas akibat ketiadaan regulasi yang jelas.

“Para pemandu wisata ini sesungguhnya adalah wajah pertama yang ditemui wisatawan. Namun mereka kini terancam karena kekosongan regulasi dan ketidakjelasan kewenangan penerbitan lisensi profesi,” ujar Eddi dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

Lisensi Pemandu Mandek, Profesi Jadi Rentan
Eddi menjelaskan bahwa hingga 2014, lisensi pemandu wisata dikeluarkan secara resmi oleh Dinas Pariwisata. Skemanya pun jelas, kartu Guide Muda diterbitkan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan Guide Madya diterbitkan pemerintah provinsi melalui program penyegaran dan peningkatan kompetensi.

Namun, sejak beberapa tahun terakhir, penerbitan kartu ini dihentikan. Termasuk di Sumatera Barat, Dinas Pariwisata Provinsi tidak lagi mengeluarkan kartu pemandu wisata. Dari pertemuannya dengan pejabat terkait, Eddi mengungkapkan bahwa penghentian ini terjadi karena kekhawatiran akan implikasi hukum akibat belum adanya petunjuk teknis yang tegas.

Padahal, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, khususnya Pasal 26 dan 27, mewajibkan setiap tenaga kerja pariwisata memiliki kompetensi dan sertifikasi profesi. Tanpa petunjuk teknis yang jelas, pemerintah daerah memilih untuk tidak mengambil risiko administratif.

Organisasi Ambil Alih, Muncul Masalah Baru
Kekosongan kewenangan ini kemudian dimanfaatkan oleh berbagai organisasi kepemanduan wisata, baik lokal maupun nasional, yang menerbitkan lisensi mereka sendiri. Namun, lisensi tersebut sering tidak diakui secara formal oleh otoritas pariwisata dan kerap tidak berlaku lintas wilayah.

“Kebingungan regulasi ini membuat banyak pemandu harus tetap membayar pelatihan dan lisensi kepada organisasi, tetapi status mereka secara hukum tidak jelas. Mereka tidak diakui oleh biro perjalanan besar, tidak terdaftar dalam sistem tenaga kerja formal, dan bahkan ada yang dilarang bekerja di destinasi tertentu,” ungkap Eddi.

Ia menilai kondisi ini sebagai bentuk kegagalan negara menyediakan infrastruktur hukum yang memadai bagi profesi pemandu wisata.

Eddi menegaskan bahwa sertifikasi profesi harus tunduk pada sistem nasional melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), bukan hanya berdasarkan keputusan internal asosiasi. Menurutnya, pemerintah pusat harus segera menyusun peraturan teknis pelaksanaan UU No. 10/2009 yang memperjelas kewenangan penerbitan lisensi pemandu.

Selain itu, sistem lisensi lokal harus diintegrasikan dengan sertifikasi nasional melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan BNSP. Pemerintah daerah juga didorong untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pemberdayaan pemandu wisata tanpa harus khawatir dengan risiko hukum.

“Jika hal ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada pemandu, tetapi juga pada kualitas pengalaman wisatawan. Standar pelayanan akan menurun dan citra pariwisata nasional bisa ikut terdampak. Indonesia butuh pemandu wisata yang profesional dan terlindungi secara hukum,” tegas Eddi.

Ia berharap negara hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung profesi yang menjadi wajah terdepan pariwisata nasional, pungkasnya.***

Pewarta : sutan mudo 

Komentar0

Type above and press Enter to search.