GUO9GpGoBSrpBUW9TSG0TUApTA==

Anggota DPRD Provinsi Sumbar Asril SE, Koperasi Harus Menjadi Soko Guru Perekonomian Rakyat


Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Komisi II, Asril, SE, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019, di UPTD Balai Pertanian dan Penyuluhan Pertanian Bukittinggi.

Bukittinggi MataJurnalist.com_Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Komisi II, Asril, SE, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, Senin (25/8/2025), di UPTD Balai Pertanian dan Penyuluhan Pertanian Bukittinggi.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar yang diwakili Kabid Pemberdayaan Koperasi, Hilma, Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi sekaligus Ketua Partai NasDem Bukittinggi Zulhamdi Noval Candra, serta dua anggota DPRD Bukittinggi dari Partai NasDem, M. Taufik dan Neni Anita. Sosialisasi diikuti ratusan peserta yang terdiri dari penggiat koperasi, pelaku UMKM, serta masyarakat.

Dalam sambutannya, Asril menegaskan bahwa Perda Nomor 16 Tahun 2019 ini benar-benar berpihak kepada usaha kecil yang merupakan penopang utama perekonomian masyarakat. Ia menyebut koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa.

“Soko guru berasal dari bahasa Jawa yang berarti pilar atau tiang utama. Jika tiang ini kropos, maka hancurlah Indonesia. Karena itu, koperasi harus kembali dihidupkan sebagai penopang ekonomi rakyat,” ujar Asril.

Asril menjelaskan, Perda tersebut menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengembangkan koperasi dan usaha kecil, sementara pemerintah berkewajiban memberikan pembinaan. Bentuk dukungan pemerintah meliputi pelatihan, penyediaan modal, promosi, hingga sarana dan prasarana, ungkap Asril.
Suasana Sosialisasi 

Namun demikian, lanjutnya, kewajiban pemerintah bisa dianggap gugur jika masyarakat sendiri tidak mau mengikuti arahan dan program yang sudah disiapkan.

“Kalau kita diajak berkelompok tapi tidak mau, diadakan pelatihan tapi tidak serius mengikutinya, maka di situlah gugurnya kewajiban pemerintah,” tambah Asril.

Ia juga mengingatkan pentingnya legalitas koperasi agar bisa memperoleh bantuan maksimal dari pemerintah pusat. Presiden RI bahkan telah menyiapkan program Koperasi Merah Putih dengan dukungan dana hingga Rp3 miliar bagi koperasi yang memenuhi syarat.

Pada kesempatan itu, Asril SE, menegaskan bahwa penguatan koperasi adalah bagian dari program strategis nasional yang harus didukung bersama, ucapnya.

Sementara itu, Hilma selaku perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar menyampaikan bahwa dukungan terhadap koperasi tidak hanya datang dari pemerintah provinsi, tetapi juga dari pemerintah kota/kabupaten.

“Kami akan carikan peluang untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui koperasi. Prinsip dasar koperasi di antaranya kekeluargaan, kemanusiaan, kepastian hukum, persaingan usaha sehat, demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, kemandirian, dan kesatuan,” jelasnya.

Hilma menambahkan, tujuan dari Perda ini adalah memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menumbuhkan dan melindungi koperasi, meningkatkan kemampuan dan daya saing, serta menjadikan koperasi sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, profesional, dan mandiri.
Foto Bersama usai Pembukaan 

Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM, saat ini jumlah koperasi di Sumatera Barat mencapai 1.625 koperasi. Di Kota Bukittinggi sendiri terdapat 24 koperasi yang tersebar di berbagai kelurahan, sementara di Kabupaten Agam jumlahnya mencapai 92 koperasi.

Dalam memaparkan materi, Hilma juga sampaikan pertumbuhan koperasi di Sumbar, saat ini tercatat sebagai yang tercepat nomor 1 di Sumatera dan nomor 4 secara nasional, pungkasnya.***

Pewarta : sutan mudo 

Komentar0

Type above and press Enter to search.