GUO9GpGoBSrpBUW9TSG0TUApTA==

Alihkan Kendaraan Kredit Tanpa Izin, Debitur FIFGROUP Divonis 6 Bulan Penjara


Bukittinggi, MataJurnalist.com_Pengadilan Negeri Bukittinggi menjatuhkan vonis 6 (enam) bulan penjara kepada Hendra Hanafi, debitur FIFGROUP Cabang Bukittinggi, dalam perkara Nomor 174/Pid.B/2025/PN Bkt.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada 18 Februari 2026, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yakni mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Perkara ini bermula saat Hendra Hanafi, warga Kelurahan Tanah Pak Lambik, Padang Panjang Timur, mengajukan fasilitas pembiayaan kredit satu unit sepeda motor Honda Scoopy Sporty warna hitam merah melalui FIFGROUP Cabang Bukittinggi. Perjanjian pembiayaan ditandatangani pada 19 April 2023 dengan Nomor Kontrak 221900305923.

Atas perjanjian tersebut, kendaraan yang dibiayai dibebani jaminan fidusia dan telah diterbitkan sertifikat jaminan fidusia sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, status kendaraan tersebut tidak hanya sebagai objek pembiayaan, tetapi juga sebagai objek jaminan fidusia yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.

Terdakwa sempat melakukan pembayaran angsuran sebanyak enam kali. Namun setelah itu, ia tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana diperjanjikan. Berdasarkan hasil penagihan dan penelusuran internal perusahaan, diketahui bahwa kendaraan tersebut telah dialihkan dalam bentuk gadai kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku penerima fidusia.

Sebelum menempuh jalur hukum, FIFGROUP Cabang Bukittinggi telah melakukan berbagai upaya persuasif, termasuk melayangkan tiga kali somasi kepada yang bersangkutan. Karena tidak terdapat itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, perusahaan kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Bukittinggi.

Proses hukum pun berjalan hingga akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi. Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa pengalihan kendaraan yang masih berstatus kredit dan menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis merupakan tindak pidana.

Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Bukittinggi mengalami kerugian sebesar Rp25.716.000 (dua puluh lima juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah), yang merupakan sisa kewajiban pembiayaan yang belum diselesaikan sesuai perjanjian.

Kepala Cabang FIFGROUP Bukittinggi, Aprisyam Doni, mengimbau masyarakat agar tidak mengalihkan atau menggadaikan kendaraan yang masih dalam status kredit.

“Pengalihan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk mengedepankan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan,” ujarnya.

FIFGROUP menegaskan bahwa perusahaan senantiasa mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara persuasif terhadap konsumen yang beritikad baik. Namun terhadap pengalihan objek jaminan fidusia yang dilakukan secara melawan hukum, perusahaan akan menggunakan hak-hak hukumnya guna melindungi kepentingan perusahaan.

Putusan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa perjanjian pembiayaan dan jaminan fidusia memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Pengalihan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis bukan sekadar pelanggaran kontrak, melainkan juga tindak pidana yang dapat berujung pada hukuman penjara.***

Pewarta : sutan mudo/hms

Komentar0

Type above and press Enter to search.