GUO9GpGoBSrpBUW9TSG0TUApTA==

Kejari Bukittinggi Perkuat Sinergi dengan 90 Kepala Sekolah, Dorong Sekolah Taat Hukum dan Bebas Intimidasi


Sebanyak 90 Kepala Sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA se-Kota Bukittinggi, ikuti Sosialisasi Taat Hukum dan Bebas  Intimidasi, berlangsung pada Kamis (26/2/2026) di Aula Pertemuan Lantai 3 Kantor Wali Kota Bukittinggi.

Bukittinggi, MataJurnalist.com_upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan taat hukum, Kejaksaan Negeri Bukittinggi menggelar kegiatan sosialisasi bersama Perwakilan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat dan Perwakilan Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi.

Kegiatan ini diikuti oleh 90 Kepala Sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA se-Kota Bukittinggi. Sosialisasi berlangsung pada Kamis (26/2/2026) di Aula Pertemuan Lantai 3 Kantor Wali Kota Bukittinggi, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Djamaluddin, S.H., M.H., didampingi tim dari Seksi Intelijen serta Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang bertindak sebagai penyusun materi sekaligus narasumber teknis.

Sosialisasi ini bertujuan memperkenalkan peran strategis Kejaksaan kepada satuan pendidikan, khususnya terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di bidang Intelijen dan Datun. Dalam arahannya, Kajari Bukittinggi menekankan pentingnya membangun komunikasi dua arah antara sekolah dan aparat penegak hukum.

Menurutnya, pihak sekolah tidak boleh merasa berjalan sendiri dalam menghadapi berbagai dinamika dan tantangan di lapangan. Kejaksaan, kata dia, hadir sebagai mitra yang siap memberikan pendampingan serta perlindungan hukum.

“Kami ingin para Kepala Sekolah dapat fokus meningkatkan kualitas pendidikan tanpa perlu merasa cemas terhadap tekanan pihak luar. Kejaksaan hadir sebagai mitra untuk memberikan rasa aman, baik dalam hal perlindungan hukum maupun pendampingan tata kelola pembangunan di sekolah,” ujar Djamaluddin.

Materi Sosialisasi, Djamaluddin menyampaikan beberapa poin utama dalam kegiatan tersebut antara lain:

1. Edukasi Tupoksi, pengenalan fungsi Intelijen sebagai “mata dan telinga” penegakan hukum, serta peran Datun dalam memberikan bantuan dan pertimbangan hukum kepada institusi pendidikan.

2. Perlindungan dari Intimidasi, komitmen Kejaksaan dalam memberikan perlindungan kepada pihak sekolah dari potensi intimidasi, tekanan, maupun intervensi pihak luar yang dapat mengganggu proses belajar mengajar.

3. Pendampingan Pembangunan Sekolah. Pendampingan hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan di lingkungan sekolah agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.

4. Penguatan Koordinasi dan Silaturahmi. Membangun komunikasi yang cepat, efektif, dan berkelanjutan antara instansi pendidikan dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi guna menciptakan tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Bukittinggi berharap terjalin sinergi yang semakin kuat antara aparat penegak hukum dan dunia pendidikan. Sosialisasi tersebut juga diharapkan menjadi langkah awal yang solid dalam membangun ekosistem pendidikan di Kota Bukittinggi yang bebas dari rasa takut, tertib secara administrasi, serta berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.

Dengan kolaborasi yang erat, sekolah dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas, sementara Kejaksaan berperan sebagai pengawal dan mitra strategis dalam menjaga kepatuhan hukum di lingkungan pendidikan, pungkas Djamaluddin.***

Pewarta : sutan mudo 

Komentar0

Type above and press Enter to search.