Foto Istimewa
Jakarta, MataJurnalist.com_Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang berujung pada penutupan wilayah udara di sejumlah negara, antara lain Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran.
Situasi ini berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia, khususnya rute yang melintasi atau transit di kawasan Timur Tengah.
Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama Indonesia mengalami pembatalan atau penundaan, yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Internasional Ngurah Rai, dan Bandara Internasional Kualanamu.
Total sebanyak 2.228 penumpang terdampak, terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI). Selain penumpang, sejumlah kru maskapai juga turut mengalami penyesuaian jadwal akibat pembatalan maupun pengalihan rute penerbangan, ungkap Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman pada Senin (2/3/2026)
Pada kesempatan itu Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, juga menegaskan bahwa jajarannya telah bergerak cepat melakukan langkah-langkah antisipatif, termasuk pembatalan perlintasan (pembatalan keberangkatan) baik secara manual maupun melalui sistem bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi.
Foto Istimewa
Untuk merespons dinamika situasi penerbangan internasional, Ditjen Imigrasi telah menginstruksikan seluruh jajaran petugas imigrasi di bandara untuk:
Menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai perkembangan jadwal penerbangan.
Melakukan koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait dalam menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute, maupun pembatalan penerbangan.
Melaksanakan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.
Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak terjadi penumpukan penumpang serta untuk menjamin proses pemeriksaan keimigrasian tetap tertib dan sesuai prosedur.
Sebagai bentuk respons kebijakan, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara internasional diinstruksikan untuk:
Memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku;
Menerapkan tarif biaya beban sebesar Rp0,00 (nol rupiah) bagi warga negara asing yang mengalami overstay akibat pembatalan atau pengalihan penerbangan, dengan melampirkan surat keterangan atau declaration dari maskapai maupun otoritas bandara.
Foto Istimewa
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan administratif bagi warga negara asing yang terdampak situasi darurat di luar kendali mereka.
“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya pada rute yang transit di kawasan Timur Tengah, untuk selalu memeriksa status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” ucapnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, Ditjen Imigrasi memastikan stabilitas layanan keimigrasian tetap terjaga di tengah dinamika geopolitik global yang memengaruhi sektor transportasi udara internasional, tutup Yuldi Yusman.***
Pewarta : sutan mudo/rel




Komentar0