GUO9GpGoBSrpBUW9TSG0TUApTA==

Wali Kota Bukittinggi Tegaskan Pemda Tak Berniat Merugikan Universitas Fort De Kock, Persoalan Tanah Harus Diselesaikan Sesuai Regulasi


Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Berikan Keterangan ke pada awak media terkait Sengketa Lahan, Pemko dengan Universitas  Fort De kock Bukittinggi, pada Jumat (24/7/2026)

Bukittinggi, MataJurnalist.com_Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi tidak memiliki niat buruk terhadap Universitas Fort De Kock dalam polemik kepemilikan lahan yang saat ini menjadi perhatian publik. Menurutnya, langkah pemerintah semata-mata dilakukan untuk menjalankan aturan dan menjaga aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ramlan menjelaskan, pemasangan plang atau penanda di lokasi yang menjadi aset pemerintah merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2026 tentang pengelolaan barang milik daerah, kata Ramlan saat di wawancarai puluhan awak media usai menghadiri paripurna di kantor DPRD kota Bukittinggi pada Jumat (24/7/2026).

"Kita tidak ada niat jahat terhadap Fort De Kock, tidak ada niat jahat dari pemerintah kepada Universitas  Fort De Kock. Kita hanya meluruskan sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2026 bahwa barang milik daerah harus memiliki tanda sebagai bukti aset, seperti plang atau spanduk," ujarnya.

Ramlan menegaskan, lahan yang dipersoalkan merupakan aset pemerintah yang dibeli menggunakan uang masyarakat. Saat pemerintah mendatangi lokasi, menurutnya, rombongan tidak memasuki area kampus karena objek yang dituju berada di bagian belakang. Namun, mereka dihadang oleh mahasiswa.

"Pemerintah itu berurusan dengan yayasan, bukan dengan mahasiswa. Kita memahami dan menghargai hukum. Siapa pun yang melapor, kita hormati," ucapnya.

Menurut Ramlan, Yayasan Fort De Kock pernah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota Bukittinggi yang berisi usulan tukar guling lahan. Baginya, surat tersebut menunjukkan adanya pengakuan bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan menyetujui tukar guling bukan berada di tangan wali kota, melainkan DPRD, kata Ramlan.

"Silakan datang ke DPRD, buat surat ke DPRD. Solusinya di DPRD, bukan di wali kota. Kita semua terikat oleh regulasi dan aturan yang harus dipatuhi," jelasnya.

Ramlan juga membantah adanya eksekusi lapangan terhadap lahan tersebut. Ia mengatakan, eksekusi yang pernah dilakukan pengadilan hanya berkaitan dengan Akta Jual Beli (BPJB) antara pemilik tanah bernama Syafri dengan pihak Fort De Kock.

"Tidak pernah ada eksekusi lapangan. Yang dieksekusi hanya perkara BPJB antara Syafril dengan Fort De Kock. Kenapa tanah pemerintah yang dipermasalahkan?" katanya.

Pemerintah tidak membeli tanah yang telah dibeli Fort De Kock. Menurutnya, pemilik tanah memiliki dua sertifikat berbeda.

"Sertifikat pertama dibeli Fort De Kock, sertifikat kedua dibeli pemerintah. Kami memiliki akta jual beli yang sah," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ramlan juga menyesalkan adanya tindakan yang menurutnya diprovokasi saat insiden di lokasi. Ia mengaku pemerintah memiliki rekaman yang menunjukkan siapa pihak yang diduga menjadi provokator.

"Kita juga punya rekaman siapa yang menjadi provokator. Negara ini negara hukum, tentu akan kita proses sesuai aturan," ujarnya.

Ramlan mengungkapkan, pihak Fort De Kock pernah mengajukan dua permohonan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi. Pertama, meminta eksekusi terhadap surat yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah. Kedua, meminta agar sertifikat dikembalikan kepada Fort De Kock.

Namun, menurutnya, kedua permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan.

Kemudian Ramlan juga sampaikan, terkait kejadian di lapangan "Satpol PP tidak akan melakukan kekerasan kalau tidak ada yang memulai terlebih dahulu. Coba lihat siapa yang lebih dulu menyiku dan mengejar anggota Satpol PP. Tidak ada perintah dari wali kota untuk melakukan kekerasan. Di lokasi juga ada polisi dan TNI," katanya.

Ramlan kembali menegaskan bahwa penyelesaian persoalan melalui mekanisme tukar guling harus dibahas bersama DPRD karena lahan tersebut telah tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

"Mari kita cari solusi, bukan saling melapor ke sana kemari. Itu tidak menyelesaikan masalah," ujar Ramlan.

Mengenai putusan Mahkamah Agung yang menyatakan pemerintah dianggap tidak beritikad baik, Ramlan menilai putusan tersebut tidak menghapus hak kepemilikan pemerintah atas tanah.

Ramlan menjelaskan, akta jual beli yang dimiliki pemerintah tidak pernah dibatalkan dalam putusan tersebut. Selain itu, tidak ada amar putusan yang memerintahkan pengembalian sertifikat kepada Fort De Kock ataupun penyerahan fisik tanah.

"Akta jual beli masih berlaku sampai sekarang. Sertifikat juga masih berada di pemerintah daerah dan tidak ada putusan yang memerintahkan penyerahan tanah maupun eksekusi lapangan," jelasnya.

Ramlan mengatakan, persoalan muncul ketika pemerintah hendak melakukan proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah dilakukan pengukuran, ditemukan selisih sekitar 1.700 meter persegi yang ternyata telah digunakan oleh Universitas  Fort De Kock.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam rapat di Balai Kota, pihak Fort De Kock menyatakan memiliki IMB. Namun setelah dikonfirmasi kepada Dinas PUPR, diketahui bahwa permohonan IMB memang pernah diajukan, tetapi tidak pernah diterbitkan karena bangunan berdiri di atas lahan pemda, ujarnya.

Ramlan menambahkan, pemerintah sebenarnya telah memenangkan berbagai proses hukum, mulai dari sengketa terkait Surat Peringatan (SP), gugatan di PTUN hingga Mahkamah Agung. Meski demikian, pemerintah tidak memilih langkah pembongkaran paksa.

"Seharusnya kita sudah bisa membawa alat berat untuk membongkar, tetapi itu tidak kita lakukan karena masih mengedepankan rasa dan kebijaksanaan. Pemerintah ingin duduk bersama dengan Fort De Kock untuk mencari jalan keluar," katanya.

Ramlan juga menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa begitu saja menerbitkan sertifikat baru karena seluruh proses harus sesuai aturan pertanahan.

Di akhir keterangannya, Ramlan kembali menyoroti surat usulan tukar guling yang pernah diajukan Fort De Kock.

"Suratnya masih ada di kantor. Kalau memang ingin tukar guling, ajukan ke DPRD, bukan ke wali kota. Itu secara tidak langsung menunjukkan pengakuan bahwa tanah tersebut merupakan aset pemerintah daerah," ujarnya.

Ramlan memastikan Pemerintah Kota Bukittinggi akan menghormati apa pun keputusan DPRD nantinya sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Apa pun keputusan DPRD, kita ikuti. Kalau memang diputuskan sesuai regulasi, tentu kita siap menjalankannya," pungkas Ramlan.***

Pewarta : Sutan mudo 

Komentar0

Type above and press Enter to search.