Bukittinggi, MataJurnalist.com_Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi menyatakan komitmennya dalam mendukung penguatan tatanan adat yang diinisiasi oleh Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Nagari Kurai, yang merupakan penduduk asli Kota Bukittinggi.
Kegiatan penguatan sekaligus silaturahmi lima pengurus KAN dari wilayah Mandiangin, Koto Selayan, Aur Birugo, Tigo Baleh, dan Guguak Panjang ini digelar di Aula Kantor Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Sabtu (11/4/2026).
Camat MKS, Syukri Naldi, menegaskan bahwa Pemkot Bukittinggi sangat mendukung langkah strategis yang dilakukan para pengurus KAN bersama tokoh adat atau Niniak Mamak. Upaya ini dinilai penting dalam menciptakan keseragaman pelayanan administrasi serta memperkuat tatanan sosial adat di tengah masyarakat.
“Sinergi antara pengurus KAN dan pemerintah akan memastikan filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) berjalan dengan baik di Bukittinggi, sekaligus meminimalisir potensi konflik di tengah masyarakat,” ujar Syukri.
Ia juga menambahkan bahwa selama ini kontribusi pemikiran dari para Niniak Mamak sangat membantu jalannya pemerintahan. Pemerintah, kata dia, selalu terbuka untuk berkoordinasi guna menyelaraskan program dan menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat adat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh adat, di antaranya Niniak Mamak Pucuak (tinggi), Datuak Sati, Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Heru Tuangku Nan Sati, serta para Niniak Mamak Pangka Tuo Nagari seperti Datuak Barbangso dan Datuak Malako Basa. Hadir pula puluhan Datuk Pangka Tuo, cadiak pandai, serta para lurah di wilayah MKS.
Ketua KAN Aur Birugo, Heldo Aura Datuak Sampono Rajo, menyampaikan bahwa salah satu langkah konkret penguatan adat adalah penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di masing-masing kantor KAN.
“Kami merumuskan SOP terkait pengurusan anak kemenakan, termasuk keseragaman format ranji. Penyusunan ini dilakukan melalui koordinasi dengan Pemkot melalui lurah dan camat, agar dapat diterapkan secara menyeluruh oleh para pemuka kaum,” jelasnya.
Selain itu, KAN juga telah membentuk Koperasi Amanah Kurai (KAK) yang bekerja sama dengan Bank BPR Jam Gadang milik Pemkot Bukittinggi. Kerja sama ini dilakukan melalui kepemilikan saham guna memperoleh manfaat ekonomi berupa dana bagi hasil.
Heldo juga berharap agar struktur Niniak Mamak atau limbago adat nan 126 dapat segera disahkan oleh Niniak Mamak Pucuak, sehingga memiliki pengakuan bersama secara adat.
Sementara itu, perwakilan Badan Koordinasi (Bakor) KAN, Dony Tuangku Rajo Malano, menyebutkan bahwa pertemuan KAN se-Bukittinggi ini telah berlangsung untuk keenam kalinya dan menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, termasuk penyusunan SOP dan aturan adat nagari.
“Peraturan Nagari (Pernag) akan menjadi dasar hukum dalam penyelesaian persoalan anak kemenakan di Kurai. Ini penting untuk menciptakan tatanan sosial yang tertib dan berlandaskan adat serta hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, rancangan Pernag mencakup ketentuan umum, penjelasan mengenai peradilan adat, peran Niniak Mamak, hingga aturan dan sanksi. Selain itu, juga disusun berdasarkan potensi permasalahan sosial yang kerap terjadi di masyarakat, dengan tetap berpedoman pada nilai ABS-SBK.
“Dukungan seluruh tokoh adat sangat diperlukan agar masyarakat Kurai tetap bersatu dan tatanan adat dapat berjalan secara optimal,” pungkasnya.***
Pewarta : sutan mudo


Komentar0