GUO9GpGoBSrpBUW9TSG0TUApTA==

Ketua PMI Bukittinggi Segera Berakhir, Sejumlah Nama Mulai Muncul Jelang Pemilihan 2026




Ketua PMI Bukittinggi Chairunnas 

Bukittinggi, MataJurnalist.com_Masa jabatan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bukittinggi akan berakhir pada November 2026 mendatang. Menjelang berakhirnya masa kepengurusan tersebut, pemilihan ketua baru dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.

Hal itu disampaikan Ketua PMI Kota Bukittinggi, Chairunnas, kepada awak media pada Rabu (20/5/2026). Ia menyebutkan, saat ini sudah ada beberapa nama yang mulai mencuat ke publik dan digadang-gadang akan maju sebagai calon Ketua PMI Bukittinggi.

Saat ditanya terkait kemungkinan dirinya kembali maju dalam pemilihan mendatang, Chairunnas belum memberikan jawaban pasti.

“Untuk saat ini saya belum bisa menjawab hal tersebut. Mungkin dua hari sebelum pemilihan baru bisa saya sampaikan,” ujarnya.

Chairunnas menjelaskan, berdasarkan AD/ART PMI, masa jabatan ketua berlangsung selama satu periode atau lima tahun. Namun, tidak ada pembatasan jumlah periode bagi seseorang untuk kembali menjabat sebagai ketua PMI.

“Di PMI tidak ada aturan batas maksimal periode. Ketua PMI Pusat saat ini bahkan sudah memasuki empat periode. Jadi bukan soal berapa periodenya, tetapi apakah seseorang itu mau dan mampu,” katanya.

Menurutnya, kemampuan dan kemauan menjadi dua hal yang harus berjalan seiring dalam memimpin organisasi kemanusiaan seperti PMI.

“Kalau hanya mau tetapi tidak mampu, tentu tidak bisa. Begitu juga sebaliknya, mampu tetapi tidak mau juga tidak bisa. Jadi keduanya harus sinkron,” tambah Chairunnas.

Chairunnas mengakui dirinya telah menjabat sebagai Ketua PMI Bukittinggi selama dua periode. Meski demikian, ia membuka peluang bagi siapa saja yang ingin maju dalam pemilihan nanti.

“Mungkin ada yang lebih baik. Silakan saja siapa pun mencalonkan diri, karena semua memiliki hak yang sama. Memang saat ini sudah ada beberapa nama yang mulai mencuat di publik,” ungkapnya.

Chairunnas juga menjelaskan, Surat Keputusan (SK) kepengurusannya akan berakhir pada 22 November 2026. Karena itu, pemilihan harus dilakukan lebih awal agar ketua terpilih memiliki waktu mempersiapkan susunan kepengurusan baru.

“Minimal 30 hari setelah terpilih, ketua harus menyusun kepengurusan. Namun untuk mengantisipasi keterlambatan administrasi dan proses penerbitan SK, biasanya diberikan waktu sekitar dua bulan,” jelasnya.

Terkait aturan pencalonan, Chairunnas menyebutkan bahwa kepala daerah seperti wali kota tidak lagi diperbolehkan maju sebagai Ketua PMI karena posisinya menjadi pelindung organisasi.

“Kalau wali kota menjadi ketua, lalu siapa yang menjadi pelindung, Karena itu, aturan baru tidak memperbolehkan wali kota maju. Tetapi istri wali kota, istri bupati, sekda, wakil wali kota, atau wakil bupati masih diperbolehkan,” katanya.

Pada kesempatan itu, Chairunnas mencontohkan sejumlah daerah di Sumatera Barat yang dipimpin oleh keluarga kepala daerah atau pejabat pemerintahan, seperti PMI Padang Panjang yang diketuai istri wali kota, PMI Limapuluh Kota oleh wakil wali kota, serta PMI Pesisir Selatan dan Pasaman yang dipimpin wakil bupati.

“Dari 19 kabupaten dan kota di Sumbar, Bukittinggi termasuk yang berbeda. Ke depan bisa saja mengikuti pola yang sama,” ujarnya.

Meski belum memastikan akan kembali maju, Chairunnas menegaskan bahwa jika dirinya mencalonkan diri kembali, hal itu tidak melanggar aturan organisasi.

“Intinya, tidak ada aturan yang saya langgar jika kembali maju. Yang terpenting bagi saya sekarang adalah bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui PMI,” tegasnya.

Ketua PMI, Chairunnas kembali menekankan bahwa PMI merupakan organisasi sosial dan kemanusiaan yang membutuhkan sosok pemimpin dengan dedikasi tinggi, katanya.

“Silakan siapa saja maju, asalkan mau dan mampu. Karena organisasi kemanusiaan membutuhkan keduanya,” pungkas Chairunnas.***


Pewarta: sutan mudo 

Komentar0

Type above and press Enter to search.