Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan dan Pencegahan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar di Aula Bawaslu Kota Bukittinggi, Kamis (17/7/2026).
Bukittinggi, MataJurnalist.com_Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi mengungkapkan adanya satu warga yang telah memiliki hak pilih meskipun belum genap berusia 17 tahun. Hak pilih tersebut diperoleh karena yang bersangkutan telah menikah, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Temuan tersebut disampaikan dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan dan Pencegahan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Bawaslu Kota Bukittinggi, Kamis (17/7/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi, didampingi Koordinator Divisi Pengawasan, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Eri Vatria, serta dihadiri oleh jajaran Bawaslu Kota Bukittinggi.
Dalam arahannya, Ruzi Haryadi menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah.
"Data pemilih yang valid menjadi salah satu kunci terselenggaranya pemilu yang demokratis, jujur, dan adil. Karena itu, proses pemutakhiran harus terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak terkait," ujarnya.
Sementara itu, Eri Vatria memaparkan hasil pengawasan Bawaslu terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berdasarkan tindak lanjut atas saran perbaikan yang telah disampaikan sepanjang tahun 2025.
Pada pemutakhiran data per 30 Juli 2025, Bawaslu memberikan saran perbaikan terhadap 1.384 data pemilih. Data tersebut meliputi pemilih yang telah berusia 17 tahun, pemilih yang belum berusia 17 tahun tetapi telah menikah, pemilih yang meninggal dunia, pemilih yang pindah domisili, serta anggota TNI dan Polri yang telah memasuki masa pensiun sehingga kembali memiliki hak pilih.
"Dari hasil pendataan tersebut terdapat satu orang pemilih yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah. Data tersebut kami peroleh dari Kantor Urusan Agama (KUA)," ujar Eri Vatria.
Selanjutnya, pada pemutakhiran data per 17 September 2025, Bawaslu mencatat perubahan terhadap 5.111 data pemilih, yang terdiri atas pemilih meninggal dunia, pemilih pindah domisili masuk, serta pemilih pindah domisili keluar.
Kemudian, dalam pemutakhiran per 18 November 2025, dilakukan pembaruan terhadap 2.576 data pemilih, meliputi warga yang telah genap berusia 17 tahun dan pemilih yang berstatus sebagai warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Eri Vatria menambahkan, berdasarkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, jumlah daftar pemilih di Kota Bukittinggi yang tersebar di 3 kecamatan dan 24 kelurahan tercatat sebanyak 101.563 pemilih. Jumlah tersebut terdiri atas 50.052 pemilih laki-laki dan 51.511 pemilih perempuan.
Bawaslu Kota Bukittinggi berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat terus dilakukan secara berkesinambungan melalui koordinasi dengan KPU, pemerintah daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kementerian Agama, serta instansi terkait lainnya. Dengan demikian, setiap perubahan data kependudukan dapat segera diakomodasi sehingga daftar pemilih tetap akurat dan hak konstitusional setiap warga negara dapat terjamin pada setiap tahapan pemilu.
Pewarta: Sutan Mudo


Komentar0