GUO9GpGoBSrpBUW9TSG0TUApTA==

DPRD Bukittinggi Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Seluruh Fraksi Sepakat

DPRD Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota Bukittinggi resmi menyetujui  Ranperda, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (24/7/2026). 


Bukittinggi, MataJurnalist.com_DPRD Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota Bukittinggi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (24/7/2026). Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kota.

Proses pembahasan perubahan perda ini berlangsung relatif cepat. Diawali pada 20 Juli 2026 saat Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, sekaligus menghantarkan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada DPRD Kota Bukittinggi.

Sehari kemudian, 21 Juli 2026, enam fraksi di DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan pandangan umum. Seluruh fraksi pada prinsipnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Pada hari yang sama, Pemerintah Kota melalui Wakil Wali Kota Ibnu Asis menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi sekaligus mengapresiasi dukungan DPRD terhadap perubahan regulasi tersebut.

Hanya dalam kurun waktu sekitar dua hari pembahasan, DPRD bersama Pemerintah Kota berhasil menuntaskan seluruh tahapan pembahasan hingga mencapai persetujuan bersama pada rapat paripurna, Jumat (24/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, didampingi Wakil Ketua Benni Yusrial dan Zulhamdi Nova Candra. Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Wakil Wali Kota Ibnu Asis, Sekretaris DPRD, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta insan pers.

Dalam sambutannya saat membuka rapat, Ketua DPRD Syaiful Efendi menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda ini merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3957/Keuda tanggal 8 Juli 2026 tentang hasil evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Syaiful Efendi, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota telah menghantarkan Ranperda tersebut pada rapat paripurna tanggal 20 Juli 2026, dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi serta jawaban Wali Kota pada 21 Juli 2026. Selanjutnya, pembahasan dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Pemerintah Kota dan perangkat daerah terkait sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Enam fraksi DPRD Kota Bukittinggi secara bulat menyatakan persetujuannya terhadap Ranperda tersebut.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerima dan menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fraksi Partai Demokrat menilai jawaban Wali Kota telah memberikan penjelasan yang memadai terhadap seluruh substansi pandangan umum fraksi. 

Fraksi Gerindra yang secara tegas menyatakan menyetujui Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demokrat berharap perubahan perda ini dapat diwujudkan secara konsisten sehingga mampu menciptakan tata kelola pajak dan retribusi daerah yang transparan, akuntabel, berkeadilan, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi.

Fraksi Karya Kebangsaan juga menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah serta segera dimasukkan ke dalam Lembaran Daerah Kota Bukittinggi.

Fraksi PPP–PAN menyampaikan bahwa setelah mencermati hasil pembahasan beserta berbagai catatan yang diberikan, fraksinya menerima dan menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bukittinggi.

Hal senada disampaikan Fraksi NasDem turut menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut.

Dalam sambutannya, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menegaskan bahwa perubahan Perda tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/3957/Keuda tertanggal 8 Juli 2026 yang mengharuskan penyelesaian paling lama 15 hari kerja.

Menurut Ramlan, dengan disetujuinya Ranperda tersebut, Kota Bukittinggi dapat menyampaikan hasil penetapan kepada Pemerintah Pusat sebelum batas waktu yang ditentukan sehingga terhindar dari konsekuensi administratif.

"Seluruh penyesuaian ini diharapkan memberikan kepastian hukum yang lebih baik, baik bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat serta para wajib pajak di Kota Bukittinggi," ujarnya.

Ramlan juga mengapresiasi kecepatan DPRD dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda hanya dalam waktu dua hari. Menurutnya, cepatnya pembahasan bukan berarti mengurangi kualitas kajian.

Suasana Sidang Paripurna Jumat (24/7/2026) 

"Kecepatan ini bukan berarti proses dipangkas atau substansinya dikesampingkan. DPRD Kota Bukittinggi menghadapinya dengan pikiran jernih dan pertanyaan yang tajam, sementara Pemerintah Kota hadir dengan persiapan yang matang dan kesediaan untuk mendengar. Karena itu pembahasan dapat selesai tepat waktu tanpa mengorbankan kedalaman kajian," katanya.

Kemudian Ia menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Bapemperda, atas kerja keras, kecermatan, dan kesigapan dalam membahas Ranperda tersebut. Ramlan juga mengapresiasi sikap seluruh fraksi yang telah memberikan dukungan terhadap perubahan regulasi itu.

"Ini menjadi bukti bahwa DPRD hadir sebagai mitra sejati Pemerintah Kota dalam melayani kepentingan masyarakat. Semangat kerja sama seperti ini harus terus kita jaga untuk agenda-agenda legislasi daerah ke depan," ucapnya.

Ramlan berharap Peraturan Daerah yang lahir dari kesepakatan bersama tersebut mampu memberikan kepastian hukum, mengoptimalkan pendapatan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Bukittinggi.


Komentar0

Type above and press Enter to search.