Bukittinggi, MataJurnalist.com_Pemerintah Kota Bukittinggi memberikan klarifikasi terkait beredarnya video insiden saat penertiban lahan milik Pemko di kawasan Universitas Fort De Kock. Klarifikasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sanji kadis Kominfo Bukittinggi, Asrar Fernando, serta Kepala Bidang DKP Kominfo Kota Bukittinggi, Ramon Arisa Putra, di hadapan puluhan awak media di ruang Sekda, Kamis (23/7/2026).
Dalam keterangannya, Rismal Hadi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi tidak pernah memiliki niat maupun menginstruksikan tindakan kekerasan dalam proses pemasangan plang pada lahan tersebut. Menurutnya, kegiatan itu semata-mata bertujuan untuk memasang tanda bahwa lahan tersebut merupakan aset resmi milik Pemerintah Kota Bukittinggi.
"Tujuan kami hanya memasang plang sebagai bentuk pengamanan aset milik pemerintah daerah. Tidak pernah ada niat untuk melakukan tindakan kekerasan kepada siapa pun," tegas Rismal Hadi.
Meski demikian, ia mengakui dalam pelaksanaan kegiatan terjadi insiden yang menyebabkan salah seorang dosen Universitas Fort De Kock mengalami luka. Atas kejadian itu, Pemerintah Kota Bukittinggi menyampaikan keprihatinan. Bahkan, Wali Kota Bukittinggi berencana menjenguk dosen yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah.
Sekda menjelaskan, pemasangan plang merupakan bagian dari upaya pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Lahan yang dipersoalkan merupakan aset sah Pemerintah Kota Bukittinggi yang dibeli berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007. Kepemilikan lahan tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 655 atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi, sementara Universitas Fort De Kock memiliki sertifikat bernomor 654.
Menurut Rismal, lahan seluas 5.528 meter persegi yang berada di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, telah dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasil pengukuran menunjukkan sekitar 1.700 meter persegi dari lahan milik Pemko tersebut telah berdiri bangunan yang diketahui dibangun tanpa izin dari Pemerintah Kota Bukittinggi.
Atas temuan tersebut, Pemko Bukittinggi telah menempuh langkah administratif dengan menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP2 hingga SP3 kepada pihak terkait.
"Lahan yang dipasangi plang merupakan aset Pemerintah Kota Bukittinggi. Sampai hari ini sertifikat tanah masih berada di pemerintah dan Akta Jual Beli sebagai dasar pembelian tanah juga tidak pernah dibatalkan. Tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan Pemko menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada pihak lain. Jika memang ada putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan demikian, tentu sudah kami laksanakan. Karena itu kami berkewajiban mengamankan aset pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Rismal kembali menegaskan, hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan yang membatalkan Akta Jual Beli maupun memerintahkan Pemerintah Kota Bukittinggi menyerahkan sertifikat atau kepemilikan lahan kepada pihak lain.
Menanggapi munculnya wacana penyelesaian melalui mekanisme tukar guling aset, Sekda menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan menjadi kewenangan Wali Kota secara sepihak. Sebab, lahan tersebut telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah sehingga setiap rencana tukar guling harus melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk memperoleh persetujuan DPRD Kota Bukittinggi.
Pemerintah Kota Bukittinggi berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan serta mengedepankan penyelesaian secara damai agar situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, pungkas Rismal Hadi.***
Pewarta : sutan mudo


Komentar0