Bukittinggi MataJurnalist.com_Pemilihan Umum merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi di Indonesia. Sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat 1, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Dalam sistem demokrasi, Partai Politik memegang peranan penting sebagai sarana pendidikan politik dan rekrutmen pemimpin bangsa. Namun pelaksanaan Pemilu 2024 lalu kembali menyorot dua persoalan klasik yang belum tuntas, yaitu praktik politik uang dan lemahnya kaderisasi di tubuh partai politik. KPU mencatat anggaran negara untuk Pemilu 2024 mencapai lebih dari Rp 71,3 Triliun. Ironisnya, jumlah sebesar itu tidak berbanding lurus dengan kualitas demokrasi yang dihasilkan. Saya mencoba menuliskan pendapat saya ini bertujuan untuk mengkaji akar permasalahan tersebut serta menawarkan solusi agar pemilu di masa depan dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.
Menurut saya, salah satu permasalahan terbesar dalam pelaksanaan Pemilu 2024 adalah masih maraknya praktik politik uang. Politik uang merupakan upaya mempengaruhi pemilih dengan memberikan imbalan berupa uang, sembako, atau barang lainnya.
Menurut laporan akhir pengawasan Bawaslu RI, sepanjang tahapan Pemilu 2024 tercatat lebih dari 3.200 laporan dugaan pelanggaran, dan sekitar 60% di antaranya berkaitan dengan politik uang dan netralitas ASN. Contoh nyata terjadi di beberapa daerah saat Pilkada 2024, di mana ditemukan pembagian amplop dan sembako menjelang hari pencoblosan.
Praktik ini terjadi karena tiga faktor utama. Pertama, mahalnya biaya politik yang harus dikeluarkan calon. Kedua, lemahnya pengawasan dari penyelenggara. Ketiga, budaya pragmatis sebagian masyarakat yang masih menerima pemberian. Akibatnya, demokrasi kehilangan substansinya. Yang terpilih bukanlah calon dengan kapasitas dan integritas terbaik, melainkan calon dengan modal terbesar. Hal ini jelas bertentangan dengan asas pemilu yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat 1.
Selain politik uang, masalah lain yang dihadapi partai politik adalah lemahnya proses kaderisasi yang ini hanya pks yang ada. Sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2011 Pasal 11, salah satu fungsi partai politik adalah sebagai sarana pendidikan politik dan rekrutmen politik.
Seharusnya partai menjadi "sekolah" bagi kader bangsa. Namun pada kenyataannya, banyak partai politik hanya melakukan perekrutan menjelang pemilu tanpa adanya pendidikan berkelanjutan. Mereka lebih memilih calon legislatif yang populer dan memiliki banyak uang daripada kader internal yang sudah ditempa.
Menurut saya, kondisi ini terjadi karena parpol lebih berorientasi pada kemenangan jangka pendek daripada membangun kader jangka panjang. Akibatnya, banyak anggota legislatif yang duduk di DPR tidak memahami tugas dan fungsinya sebagai lembaga legislatif, pengawas, dan anggaran. Mereka lebih banyak diam saat sidang dan hanya muncul saat reses. Kondisi ini diperparah dengan sistem pemilu proporsional terbuka yang membuat caleg bersaing secara individu, sehingga mengabaikan kepentingan partai dan rakyat.
Menurut saya Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan langkah konkret dari negara, partai politik, dan masyarakat. Pertama, negara perlu meningkatkan dana bantuan partai politik yang bersumber dari APBN. Saat ini bantuan hanya Rp 1.000 per suara sah berdasarkan Peraturan Kemendagri No. 78 Tahun 2020. Jumlah ini terlalu kecil sehingga parpol masih bergantung pada donatur dan pihak penyandang dana atau pemodal besar yang membiayai kandidat.
Kemudian yang kedua, partai politik wajib menjalankan sekolah kader secara serius dan terukur dengan kurikulum yang jelas, bukan hanya seremonial hal ini baru pks yang melakukan.
Ketiga, penegakan hukum terhadap politik uang harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Bawaslu dan sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu) harus berani memproses caleg maupun parpol yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selanjutnya yang terakhir, pendidikan politik harus dimulai sejak dini di kampus dan sekolah agar pemilih muda tidak lagi bersikap pragmatis dan mudah dipengaruhi.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa praktik politik uang dan lemahnya kaderisasi partai politik merupakan dua penyakit utama yang menghambat kualitas demokrasi di Indonesia.
Sejauh dua hal ini tidak diselesaikan, maka pemilu hanya akan menjadi ajang transaksi kekuasaan dan melahirkan wakil rakyat yang tidak kompeten. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama antara negara, partai politik, penyelenggara pemilu, dan masyarakat. Negara harus menjamin dana parpol yang memadai dan penegakan hukum yang tegas. Partai politik harus kembali pada fungsinya sebagai sekolah politik. Sementara masyarakat harus cerdas dan tidak menjual suaranya.
Dengan demikian, cita-cita demokrasi Pancasila yang berdaulat di tangan rakyat dapat benar-benar terwujud, bukan hanya menjadi slogan di atas kertas(*)
Penulis : Yasmiati (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mohammad Natsir)


Komentar0