Bukittinggi, MataJurnalist.com_Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Dedi Fatria, menilai persoalan sengketa lahan di belakang Universitas Fort De Kock (UFDK) dengan Pemerintah Kota Bukittinggi merupakan persoalan lama yang telah melalui proses hukum yang panjang. Hal itu disampaikannya kepada awak media di Bukittinggi, Kamis (6/8/2026).
Menurut Dedi, sengketa lahan tersebut telah bergulir hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Sementara itu, terkait dugaan pemukulan yang melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ia menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah pidana dan kini telah dilaporkan oleh pihak Universitas Fort De Kock kepada kepolisian.
"Kalau persoalan pemukulan oleh Satpol PP itu merupakan perkara pidana. Hari ini pihak Fort De Kock sudah melaporkannya ke kepolisian. Selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk memprosesnya," ujar Dedi.
Pihak Universitas Fort De Kock telah beberapa kali berupaya melakukan mediasi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi. Namun hingga kini belum ditemukan titik temu.
Menurutnya, muncul dua penafsiran hukum terkait putusan yang telah dikeluarkan. Di satu sisi, ada anggapan pemerintah belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan. Di sisi lain, pembayaran ganti rugi disebut telah dilakukan, bahkan pembayaran terakhir dititipkan melalui pengadilan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban.
"Di sinilah muncul dua tafsir hukum yang kemudian menjadi persoalan hingga sekarang," katanya.
Dedi menilai berbagai opsi penyelesaian, termasuk mekanisme tukar guling maupun hibah aset kepada Universitas Fort De Kock, masih dapat dibahas melalui musyawarah. Ia justru menyayangkan polemik tersebut lebih banyak berkembang di media sosial dibandingkan diselesaikan melalui dialog.
"Yang kita sesalkan, persoalan ini lebih banyak dibawa ke media sosial. Padahal akan lebih baik jika diselesaikan melalui diskusi dan musyawarah. Yang harus menjadi fokus adalah penyelesaian persoalan tanahnya, bukan memperbesar persoalan lain," ujarnya.
Menurut Dedi, polemik yang terus berkembang di media sosial hanya memperkeruh suasana. Akibatnya, baik Pemerintah Kota Bukittinggi maupun Universitas Fort De Kock sama-sama menjadi sasaran kritik masyarakat, sementara persoalan pokok belum juga terselesaikan.
Ia berharap kedua belah pihak dapat mengedepankan dialog sehingga diperoleh solusi terbaik demi kepentingan masyarakat, khususnya dunia pendidikan dan juga pemerintah Kota Bukittinggi.
"Saya berharap ada kejernihan hati dari kedua belah pihak. Pemko, DPRD, dan pihak Fort De Kock bisa duduk bersama mencari solusi terbaik. Pada akhirnya, ini menyangkut kepentingan pendidikan anak-anak dan generasi penerus di Bukittinggi," katanya.
Foto Istimewa, Perencanaan Awal tata letak UFDK dengan Kantor DPRDTerkait kemungkinan tukar guling aset, Dedi menegaskan bahwa proses tersebut tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan DPRD. Selain itu, harus ada kajian yang memastikan aset tersebut memang sudah tidak memiliki nilai manfaat bagi pemerintah daerah.
"Persetujuan DPRD menjadi syarat dalam proses tukar guling. Namun harus ada kajian yang mendalam apakah aset tersebut benar-benar sudah tidak bermanfaat. Bagaimana mungkin kita langsung menyatakan tanah di Bukik Batarah tidak bermanfaat, tanah aja di sana sangat tinggi nilainya dan ini butuh kajian yang mendalam," jelasnya.
Dedi menambahkan, dalam mengambil keputusan terkait aset daerah, perlu mendapat pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan, serta pihak terkait lainnya agar keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
Di akhir keterangannya, Dedi juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan gedung DPRD. Namun, saat pandemi COVID-19 terjadi, anggaran tersebut ditarik kembali oleh pemerintah pusat untuk penanganan pandemi, pungkasnya.***
Pewarta : sutan mudo



Komentar0