Pemko sampaikan di depan awak media, tentang penataan kota dan pengelolaan aset atau Barang Milik Daerah (BMD), Pemerintah Kota Bukittinggi pada Rabu (5/8/2026) di Aula Balai Kota.
Bukittinggi, MataJurnalist.com_Dalam rangka mengkomunikasikan berbagai kebijakan Pemerintah Kota Bukittinggi kepada masyarakat, khususnya terkait penataan kota dan pengelolaan aset atau Barang Milik Daerah (BMD), Pemerintah Kota Bukittinggi menggelar kegiatan jumpa pers bersama insan media di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, Rabu (5/8/2026) di Aula Balai Kota.
Kegiatan yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, Turut hadir Asisten I Efriadi, Asisten III Safnir, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bukittinggi, Asrar Fernando, serta puluhan awak media.
Kegiatan digelar sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus memberikan penjelasan atas berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat, terutama yang ramai diperbincangkan di media sosial mengenai aset milik Pemerintah Kota.
Di hadapan puluhan wartawan, Rismal Hadi menjelaskan bahwa belakangan ini banyak informasi yang beredar di media sosial terkait aset daerah Karena itu, pemerintah merasa perlu memberikan penjelasan secara langsung agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan utuh.
"Belakangan ini banyak informasi yang berkembang di media sosial, khususnya mengenai aset milik Pemerintah Kota Bukittinggi. Hari ini kami ingin menjelaskan secara terbuka agar masyarakat memahami duduk persoalan yang sebenarnya, terutama terkait lahan milik pemerintah di belakang Universitas Fort de Kock (UFDK)," ujar Rismal Hadi.
Menurutnya, setiap aset milik Pemerintah Kota Bukittinggi telah memiliki identitas yang jelas, termasuk papan penanda (plang) serta nomor registrasi yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal tersebut menjadi bukti legalitas kepemilikan aset daerah.
Sekda juga menyampaikan bahwa aset Pemerintah Kota Bukittinggi tidak hanya berada di wilayah administrasi Kota Bukittinggi, tetapi juga tersebar di beberapa lokasi di luar daerah, seperti di Nagari Gadut dan Kubang putih.
Salah satu aset tersebut adalah sebidang tanah di Padang Hijau, Nagari Gadut, dengan luas sekitar 50.400 meter persegi atau sekitar 5 hektare, yang tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Bukittinggi.
Terkait lahan yang berada di kawasan belakang Universitas Fort de Kock (UFDK), Rismal Hadi menjelaskan bahwa pada awalnya lahan tersebut berada dalam satu sertifikat. Namun, seiring waktu, sertifikat itu dipecah oleh pemilik sebelumnya menjadi dua bagian. Salah satu bagian dibeli oleh Fort De Kock dan menjadi milik Universitas Fort de Kock, sedangkan bagian lainnya dibeli oleh pemerintah kota Bukitinggi, sehingga menjadi aset Pemerintah Kota Bukittinggi.
"Lahan seluas 5.280 meter persegi di Garegeh itu merupakan aset Pemerintah Kota Bukittinggi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 36/Mks-2007 dari Syafri Sutan Pangeran tertanggal 29 Desember 2007," ujar Rismal.
Pemerintah Kota Bukittinggi membeli sebidang tanah yang memiliki sertifikat hak atas tanah Nomor 655 dan dilengkapi Akta Jual Beli (AJB). Ia menegaskan sertifikat maupun AJB tersebut hingga kini tidak pernah dibatalkan.
Persoalan muncul ketika Pemko mengurus proses balik nama sertifikat. Saat dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), ditemukan sekitar 1.700 meter persegi dari bidang tanah yang dibeli pemerintah daerah telah digunakan oleh Universitas Fort De Kock, ucapnya.
Ia menerangkan, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, luas aset Pemko di kawasan tersebut mencapai sekitar 5.280 meter persegi. Dari luas tersebut, sekitar 1.700 meter persegi saat ini berada dalam lingkungan pihak Universitas Fort de Kock,serta surat suratnya lengkap semuanya, kata Rismal Hadi.
Melalui penjelasan ini, Pemerintah Kota Bukittinggi berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga seluruh aset daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan penyelesaian setiap persoalan secara administratif dan sesuai dengan hukum yang berlaku, pungkasnya.***
Pewarta : sutan mudo



Komentar0