GUO9GpGoBSrpBUW9TSG0TUApTA==

518 Warga Binaan Huni Lapas Bukittinggi, 327 Tersandung Kasus Narkoba


Walikota Bukittinggi Rmalan Nurmatias, didampingi Ka lapas Bukittinggi Nanang Rukmana, Ketua DPRD Syaiful Efendi, Wakil walikota Ibnu Asis beserta Unsur Forkopimda lainnya pada Senin (17/8/2026) di lapas kelas II Bukittinggi saat di wawancarai Awak Media.

Bukittinggi Matajurnalist.com_Jumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi saat ini mencapai 518 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 327 orang merupakan narapidana yang tersandung kasus narkotika.

Hal itu disampaikan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi Nanang Rukmana, Ketua DPRD Kota Bukittinggi H. Syaiful Efendi, Wakil Wali Kota Bukittinggi serta unsur Forkopimda, usai mengikuti upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus kegiatan kunjungan ke Lapas Bukittinggi, Senin (17/8/2026).

Ramlan mengatakan, jumlah warga binaan di Lapas Bukittinggi saat ini mengalami peningkatan dibandingkan kunjungannya beberapa waktu sebelumnya.

“Dahulu saya datang ke sini jumlahnya baru empat ratusan. Sekarang sudah mencapai 518 orang,” ujar Ramlan.

Menurutnya, persoalan narkotika menjadi perhatian serius karena sebagian besar warga binaan di Lapas Bukittinggi terjerat kasus tersebut. Dari 518 warga binaan, 327 di antaranya merupakan kasus narkotika.

“Pada umumnya kasus yang saya lihat adalah narkoba. Lebih kurang 85 persen warga binaan di Lapas Kelas IIA Bukittinggi tersandung kasus narkoba,” katanya.

Ramlan menegaskan, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah, kepolisian maupun kejaksaan. Peran masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Kita harus sepakat bersama. Ini tidak bisa hanya pemerintah saja, pihak kepolisian saja, atau kejaksaan saja. Bagaimana peran masyarakat di sini, bundo kanduang, niniak mamak, semuanya harus ikut mengawasi,” tegasnya.

Posisi Bukittinggi sebagai kota persinggahan dan kota wisata membuat daerah tersebut cukup rawan terhadap berbagai pengaruh dari luar, termasuk peredaran narkotika.

“Bukittinggi ini kota persinggahan. Banyak orang datang dari luar daerah, tentu ini menjadi kerawanan bagi kita. Apalagi Bukittinggi juga merupakan kota wisata,” jelas Ramlan.

Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kota Bukittinggi juga berencana melakukan tes urine terhadap seluruh pegawai.

“Termasuk nanti di pemerintahan, kita akan tes urine semua pegawai. Kita tidak mau narkoba merusak generasi muda kita,” ujarnya.

Menurut Ramlan, penyalahgunaan narkoba kerap berawal dari lingkungan dan pergaulan. Karena itu, pencegahan harus dilakukan sedini mungkin, terutama melalui keluarga dan lingkungan masyarakat.

“Narkoba masuk dari pengaruh pergaulan. Kalau kita sudah mengantisipasi narkoba, berarti kita telah menyelamatkan anak dan keponakan kita,” katanya.

Selain upaya pencegahan narkoba, Ramlan juga mengingatkan masyarakat agar dapat menerima kembali warga binaan yang telah selesai menjalani masa pidana.

Ramlan  berharap masyarakat tidak memberikan stigma negatif kepada mereka yang telah bebas dan telah mengikuti proses pembinaan selama berada di dalam lapas.

“Kepada mereka yang sudah habis masa tahanannya dan keluar dari pembinaan, semoga masyarakat bisa menerima mereka kembali. Jangan setelah mereka bebas dan kembali ke masyarakat justru menjadi beban bagi mereka,” tuturnya.

Menurutnya, penerimaan masyarakat sangat penting agar mantan warga binaan dapat kembali menjalani kehidupan secara normal dan melakukan berbagai kegiatan positif.

“Kalau tidak diterima, nanti justru menjadi masalah. Masalah mereka bisa bertambah,” tambahnya.

Foto Bersama Walikota, Ka lapas, Ketua DPRD, Wakil Walikota serta Unsur Forkopimda bersama 4 orang warga binaan yang dapat remisi sekaligus dinyatakan bebas pada 17 Agustus 2026.

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias turut mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Menurutnya, pemberian remisi merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap warga binaan yang telah menjalani proses pembinaan.

“Selamat kepada yang telah diberikan remisi. Semoga ini menjadi momentum untuk memperbaiki diri dan tidak melakukan kesalahan lagi,” kata Ramlan.

“Kami juga berharap lingkungan sekitar dapat menerima kembali mereka yang sudah bebas, sehingga mereka bisa melakukan hal-hal yang positif,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 377 warga binaan Lapas Kelas IIA Bukittinggi memperoleh remisi umum dan remisi khusus dari pemerintah.

Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Nanang Rukmana, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengajukan usulan remisi bagi warga binaan kepada pemerintah pusat.

“Dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, kami mengajukan remisi umum bagi narapidana dan anak. Setelah melalui proses, sebanyak 377 warga binaan mendapatkan remisi,” jelas Nanang.

Dari jumlah tersebut, empat warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh remisi dan pengurangan masa pidana.

“Dari 377 warga binaan yang mendapat remisi, empat orang dinyatakan bebas setelah mendapat remisi HUT RI ke-81 ini,” ungkapnya.

Nanang merinci, pada 17 Agustus 2026 terdapat 23 warga binaan yang memperoleh remisi satu bulan, 75 orang mendapat remisi dua bulan, 138 orang mendapat remisi tiga bulan, 68 orang mendapat remisi empat bulan, 47 orang mendapat remisi lima bulan, serta 19 orang memperoleh remisi enam bulan.

Selain itu, terdapat empat warga binaan yang mendapatkan remisi khusus dan langsung dinyatakan bebas.

Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan dengan berbagai jenis perkara, baik pidana umum maupun perkara narkotika, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku, pungkasnya.***

Pewarta : Sutan Mudo 



Komentar0

Type above and press Enter to search.