Bukittinggi MataJurnalist.com_DPRD Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota Bukittinggi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Selasa (29/9/2026).
Draf KUA-PPAS tersebut sebelumnya telah disampaikan Wali Kota Bukittinggi kepada DPRD pada 8 September 2026. Setelah melalui pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait, dokumen tersebut akhirnya disepakati untuk menjadi dasar tahapan penyusunan APBD 2027.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., MA, mengatakan penyusunan KUA dan PPAS merupakan tahapan penting yang tidak terpisahkan dari siklus penyusunan APBD.
Kemudian Syaiful, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Banggar, serta Pemerintah Kota Bukittinggi dan TAPD yang telah menyelesaikan rangkaian pembahasan hingga penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
“Proses penyusunan KUA dan PPAS merupakan tahapan krusial yang tidak terpisahkan dari siklus penyusunan APBD,” ujar Syaiful.
Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam KUA-PPAS 2027 ditetapkan sebesar Rp568,405 miliar. Sementara itu, belanja daerah yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp915,227 miliar disesuaikan menjadi Rp906,252 miliar, atau mengalami penurunan sebesar Rp8,974 miliar.
Penyesuaian tersebut turut mengubah besaran defisit anggaran. Dari sebelumnya sebesar Rp346,821 miliar, defisit menjadi Rp337,847 miliar.
Dalam pembahasannya, Banggar DPRD juga memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah, antara lain terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengalokasian belanja prioritas, pemenuhan mandatory spending, serta langkah antisipasi terhadap ketidakpastian Dana Transfer ke Daerah.
Syaiful berharap seluruh catatan dan hasil kesepakatan tersebut dapat menjadi perhatian dalam tahapan penyusunan APBD berikutnya.
Nur Hasra menambahkan, dengan struktur tersebut, SiLPA tahun berjalan tercatat sebesar Rp 309 miliar atau mengalami perubahan sebesar Rp18 miliar dibandingkan rancangan awal sebesar Rp 328 miliar.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi Muhammad Ramlan Nurmatias mengatakan, penyusunan KUA-PPAS 2027 dilakukan dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.
Ramlan menjelaskan, pembiayaan netto yang tersedia belum sepenuhnya menutup defisit anggaran yang ada. Masih terdapat selisih sekitar Rp309,8 miliar yang perlu diselesaikan dalam proses penyusunan dan pembahasan Rancangan APBD 2027.
“Pembiayaan netto tersebut belum menutup seluruh defisit, sehingga masih terdapat selisih sebesar Rp309,8 miliar. Selisih ini akan kita selesaikan bersama dalam tahapan penyusunan dan pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027,” kata Ramlan.
Ia menegaskan, arah kebijakan anggaran daerah tetap difokuskan pada sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Perhatian kita tetap tertuju pada pelayanan dasar, penguatan ekonomi masyarakat, penataan lingkungan dan infrastruktur, serta penyelenggaraan pemerintahan yang semakin baik,” ujarnya.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS tersebut, DPRD dan Pemko Bukittinggi selanjutnya akan melanjutkan tahapan penyusunan dan pembahasan Rancangan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2027 sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.***
Pewarta : Sutan Mudo




Komentar0