Seorang Warga Negara Malaysia berinisial M.R.S.P. yang diketahui telah melampaui masa izin tinggal atau overstay selama 157 hari di wilayah Indonesia.
Agam MataJurnalist.com_Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam mengambil Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap seorang Warga Negara Malaysia berinisial M.R.S.P. yang diketahui telah melampaui masa izin tinggal atau overstay selama 157 hari di wilayah Indonesia.
Tindakan tersebut dilakukan setelah petugas Imigrasi Agam melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan dan status izin tinggal yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, M.R.S.P. dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena berada di Indonesia setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Agam menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Kizlar Assad, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan sekaligus penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia.
“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk ketentuan mengenai masa berlaku izin tinggal. Terhadap pelanggaran yang ditemukan, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kizlar Assad.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan penyelesaian administrasi keimigrasian, M.R.S.P. kemudian dideportasi ke negara asalnya pada Sabtu, 26 September 2026.
Deportasi dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. M.R.S.P. diberangkatkan menuju Malaysia menggunakan penerbangan dengan rute Pekanbaru–Kuala Lumpur (PKU–KUL).
Kizlar menegaskan, pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan untuk memastikan keberadaan maupun kegiatan mereka di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penindakan terhadap M.R.S.P. menjadi salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, sekaligus sebagai upaya memastikan setiap warga negara asing menaati aturan selama berada di wilayah Indonesia, pungkasnya.***
Pewarta : sutan mudo



Komentar0