GUO9GpGoBSrpBUW9TSG0TUApTA==

Praperadilan BNNP Sumbar di PN Bukittinggi Memanas, Kuasa Hukum Pemohon Ajukan 16 Bukti Surat



Bukittinggi, MataJurnalist.com_Sidang praperadilan dengan Nomor Register 4/Pid.Pra/2026/PN Bkt yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, Selasa (1/9/2026), berjalan cukup alot. Perkara tersebut diajukan tersangka berinisial M.I. alias Arki melalui kuasa hukumnya, Advokat Ahmad Barik, S.H., terhadap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat.

Dalam permohonan praperadilan tersebut, pihak pemohon mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik, terutama terkait penangkapan, penahanan, penggeledahan serta tindakan lain yang menurut kuasa hukum dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Sonya Monica, S.H., M.H., memasuki tahapan pembuktian. Kuasa hukum pemohon menyerahkan 16 alat bukti surat yang diberi kode P-Series kepada majelis hakim.

Ahmad Barik mengatakan, dari bukti-bukti yang mereka ajukan, pihaknya menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses penyidikan dan penahanan kliennya.

Salah satu yang dipersoalkan adalah masa penahanan. Menurut Ahmad, perpanjangan penahanan yang dilakukan penyidik BNNP Sumbar dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.

Ia juga mengklaim pihaknya memiliki surat dari Pengadilan Negeri Bukittinggi yang menurutnya memperkuat dalil mengenai masa penahanan tersebut.

“Yang kami ajukan adalah dokumen resmi. Dalam persidangan ini yang diuji adalah sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan Termohon, bukan persoalan berapa banyak personel yang hadir,” ujar Ahmad Barik, kepada wartawan usai persidangan di halaman PN Bukittinggi.

Selain persoalan penahanan, pihak pemohon juga mempersoalkan administrasi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta dokumen perpanjangan penahanan. Ahmad menyebut berdasarkan surat keterangan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Bukittinggi, pihaknya memperoleh informasi bahwa dokumen yang dipersoalkan tersebut tidak tercatat masuk di institusi tersebut.

Namun demikian, seluruh dalil dan alat bukti yang diajukan pemohon masih menjadi materi pemeriksaan hakim dan belum merupakan kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.

Persoalan lain yang turut disampaikan kuasa hukum adalah mengenai sejumlah barang milik tersangka yang menurut mereka berada dalam penguasaan oknum penyidik di luar daftar penyitaan resmi. Barang yang disebut antara lain kartu ATM BCA dengan saldo sekitar Rp60 juta, uang tunai Rp5 juta dan sebuah jam tangan G-Shock.

Ahmad juga menyebut adanya dokumen Berita Acara Penolakan tertanggal 5 Agustus 2026 yang menurutnya berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Semua itu kami buktikan dengan dokumen yang kami ajukan di persidangan. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada hakim untuk menilai dan memeriksa keabsahan setiap alat bukti,” katanya.

Kemudian Ia juga  menambahkan, persoalan yang dialami keluarga tersangka juga telah dilaporkan ke sejumlah lembaga di tingkat nasional. Menurut Ahmad, laporan tersebut telah mendapat respons dari Divisi Propam Mabes Polri, Komnas HAM RI dan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon juga menghadirkan dua orang saksi fakta, yakni Khalifatih Islami dan Irma Putri Amri. Keduanya memberikan keterangan di bawah sumpah terkait dugaan penggeledahan tanpa izin pengadilan serta kejadian yang disebut terjadi di sekitar lokasi usaha pada saat penangkapan.

Sementara itu, pihak BNNP Sumatera Barat sebagai Termohon membantah bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik dapat disimpulkan sepihak sebagaimana yang disampaikan kuasa hukum pemohon.

Kepala BNNP Sumatera Barat, Jaksa Utama Muda Toton Rasyid, saat ditemui usai persidangan mengatakan, pihaknya telah menyampaikan jawaban terhadap permohonan praperadilan sekaligus menyerahkan alat bukti untuk mendukung posisi Termohon.

“Pemohon mengajukan 16 bukti surat, sedangkan dari Termohon kami mengajukan 47 bukti surat,” ujar Toton.

Menurutnya, seluruh bukti surat yang diajukan kedua belah pihak saat ini sedang diperiksa oleh hakim tunggal. Karena itu, ia meminta semua pihak menunggu keputusan pengadilan.

“Bukti surat yang kami ajukan sedang diperiksa oleh hakim. Nanti tentu hakim yang memutuskan. Kita tidak bisa mendahului apa yang akan diputuskan nantinya,” katanya.

Toton juga menjelaskan bahwa proses persidangan praperadilan memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam KUHAP. Dengan demikian, seluruh tahapan pemeriksaan akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.

“Sidang ini menurut KUHAP berlangsung selama tujuh hari,” ujarnya.

Hingga persidangan pembuktian tersebut selesai, belum ada putusan dari hakim tunggal mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik BNNP Sumatera Barat yang dipersoalkan pemohon.

Putusan nantinya akan menentukan apakah dalil-dalil pemohon mengenai penangkapan, penahanan dan tindakan penyidik lainnya dapat diterima secara hukum atau justru dinyatakan tidak beralasan, pungkasnya.***

Pewarta : Sutan Mudo 

Komentar0

Type above and press Enter to search.