GUO9GpGoBSrpBUW9TSG0TUApTA==

Sidang Praperadilan BNNP Sumbar Masuk Tahap Akhir, Putusan Dijadwalkan Senin 7 September 2026.


Kuasa hukum M.I, Advokat Ahmad Barik, S.H. Dari Bandar Lampung ketika di wawancarai awak media di PN Bukittinggi pada Kamis (3/9/2026)

Bukittinggi, MataJurnalist.com_Sidang praperadilan perkara Nomor Register 4/Pid.Pra/2026/PN Bkt yang diajukan tersangka berinisial M.I. alias Arki terhadap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memasuki tahap akhir.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, Kamis (3/9/2026), merupakan persidangan keempat dalam perkara tersebut. Hakim tunggal Sonya Monica, S.H., M.H., dijadwalkan membacakan putusan pada Senin (7/9/2026), mendatang.

M.I. mengajukan permohonan praperadilan melalui kuasa hukumnya, Advokat Ahmad Barik, S.H. Dalam permohonannya, pihak pemohon mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik BNNP Sumbar, terutama terkait proses penangkapan, penahanan, penggeledahan dan tindakan lain yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon menyerahkan sebanyak 16 alat bukti surat yang diberi kode P-Series kepada hakim tunggal.

Ahmad Barik Barliyan, kuasa hukum M.I. dari DPC Peradi Bandar Lampung yang didampingi Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bukittinggi, Zulhendra, mengatakan seluruh alat bukti tersebut telah diterima dalam persidangan.

Menurut Ahmad, bukti-bukti yang diajukan menjadi dasar bagi pihaknya untuk menguji tindakan penyidik dalam menangani perkara kliennya.

“Yang kita persoalkan bukan narkobanya, tetapi prosedur penangkapan dan tindakan penyidik. Praperadilan ini tidak mengurus soal ganjanya, tetapi menguji apakah prosedur yang dilakukan sudah sesuai aturan,” kata Ahmad usai persidangan, Kamis (3/9/2026).

Salah satu hal yang menjadi sorotan pihak pemohon adalah masa penahanan terhadap tersangka. Ahmad menilai terdapat persoalan dalam perpanjangan masa penahanan yang dilakukan penyidik BNNP Sumbar.

Ia menyebut, persoalan tersebut perlu diuji melalui mekanisme praperadilan karena menyangkut kepastian hukum terhadap tersangka.

“Kalau persoalan narkoba, itu ranah perkara pokok. Tetapi yang kami persoalkan di sini adalah prosedurnya. Nasib tersangka sampai hari ini juga belum memiliki kejelasan,” ujarnya.

Selain masa penahanan, Ahmad juga mempersoalkan proses penggeledahan yang dilakukan setelah penangkapan terhadap M.I. di wilayah Palupuah, Kabupaten Agam.

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan, proses penggeledahan di rumah tersangka masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Ia menyebut terdapat perbedaan antara keterangan saksi dengan tindakan yang menurut pihaknya terjadi di lokasi.

“Dalam persidangan kemarin ada keterangan saksi bahwa setelah tertangkap tangan di Palupuah, tersangka dibawa ke rumah. Kemudian dilakukan penggeledahan. Tetapi keterangan saksi hanya sampai di depan pintu,” katanya.

Ahmad mempertanyakan dasar dilakukannya penggeledahan tersebut, termasuk terkait surat penggeledahan.

“Yang kami laporkan juga karena tidak ada surat penggeledahan. Apakah karena alasan tertangkap tangan kemudian penggeledahan bisa dilakukan seperti itu? Ini yang akan kami uji secara hukum,” ujarnya.

Ahmad menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan institusi BNN secara keseluruhan. Menurutnya, upaya hukum yang ditempuh semata-mata untuk menguji tindakan aparat di lapangan agar tetap sesuai dengan prosedur hukum.

“Secara pribadi kami tidak ada masalah dengan institusi BNN. Justru kami berharap jangan ada oknum yang merusak institusi BNN. Pimpinan sudah berbuat baik dan berusaha agar BNN diterima masyarakat, tetapi kalau di lapangan ada yang tidak memahami prosedur, akhirnya yang terkena dampaknya adalah institusi dan komandannya,” kata Ahmad.

Ia menambahkan, sejak awal dirinya menyadari perkara yang ditanganinya berkaitan dengan narkotika sehingga memiliki risiko tersendiri. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur hukum.

“Sejak saya masuk ke sini, teman-teman sudah mengingatkan, jangan lakukan karena ini perkara narkoba. Tetapi sekali lagi, yang kami persoalkan bukan narkobanya. Kami mempersoalkan SOP dan prosedur penangkapannya,” katanya.

Sementara itu, Ketua PBH Peradi Bukittinggi, Zulhendra, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang dilakukan Ahmad Barik. Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang disediakan untuk menguji tindakan aparat penegak hukum.

“Ini merupakan proses pengujian hukum. Yang diuji adalah apakah tindakan penyidik telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zulhendra.

Ia berharap hakim tunggal dapat memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Zulhendra juga meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum.

“Kita menunggu putusan hakim tunggal. Saya berharap hakim dapat memberikan putusan terbaik berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, dukungan kepada Ahmad Barik diberikan karena komunikasi terkait perkara tersebut baru terjalin ketika advokat asal Bandar Lampung itu datang menangani perkara M.I.

“Pak Ahmad Barik dari Bandar Lampung baru pertama kali menghubungi saya terkait perkara ini. Sebagai Ketua Peradi, saya memberikan dukungan terhadap upaya hukum yang dilakukan,” ujarnya.

Dengan selesainya tahapan persidangan, seluruh pihak kini tinggal menunggu putusan hakim tunggal PN Bukittinggi yang dijadwalkan dibacakan pada Senin (7/9/2026).

Putusan tersebut nantinya akan menentukan apakah permohonan praperadilan yang diajukan M.I. terkait tindakan penyidik BNNP Sumbar dapat dikabulkan atau ditolak.

Berita sebelumnya Kepala BNNP Sumatera Barat, Jaksa Utama Muda Toton Rasyid, mengatakan, pihaknya telah menyampaikan jawaban terhadap permohonan praperadilan sekaligus menyerahkan alat bukti untuk mendukung posisi Termohon.

“Pemohon mengajukan 16 bukti surat, sedangkan dari Termohon kami mengajukan 47 bukti surat,” ujar Toton.

Menurutnya, seluruh bukti surat yang diajukan kedua belah pihak saat ini sedang diperiksa oleh hakim tunggal. Karena itu, ia meminta semua pihak menunggu keputusan pengadilan.

“Bukti surat yang kami ajukan sedang diperiksa oleh hakim. Nanti tentu hakim yang memutuskan. Kita tidak bisa mendahului apa yang akan diputuskan nantinya,” katanya.

Toton juga menjelaskan bahwa proses persidangan praperadilan memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam KUHAP. Dengan demikian, seluruh tahapan pemeriksaan akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.

Hingga persidangan pembuktian tersebut selesai, belum ada putusan dari hakim tunggal mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik BNNP Sumatera Barat yang dipersoalkan pemohon.

Putusan nantinya akan menentukan apakah dalil-dalil pemohon mengenai penangkapan, penahanan dan tindakan penyidik lainnya dapat diterima secara hukum atau justru dinyatakan tidak beralasan, pungkasnya.***

Pewarta : sutan mudo 

Komentar0

Type above and press Enter to search.