Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Pasaman Tahun 2026 yang digelar di Aula Emir Hotel, Kabupaten Pasaman, Kamis (24/9/2026).
Pasaman, MataJurnalist.com_Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Pasaman.
Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Pasaman Tahun 2026 yang digelar di Aula Emir Hotel, Kabupaten Pasaman, Kamis (24/9/2026).
Rapat tersebut menjadi forum koordinasi bagi sejumlah instansi untuk menyamakan persepsi, bertukar informasi serta memperkuat langkah deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah Kabupaten Pasaman.
Kegiatan dihadiri unsur Badan Kesbangpol, Kodim 0305/Pasaman, Polres Pasaman, Kejaksaan Negeri Pasaman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kementerian Agama Kabupaten Pasaman, BIN Daerah, BNNK Pasaman Barat, Rutan Lubuk Sikaping serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Kizlar Assad, mengatakan pengawasan terhadap orang asing merupakan tanggung jawab bersama sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurutnya, pengawasan tidak dapat berjalan maksimal apabila hanya dilakukan oleh satu instansi. Karena itu, komunikasi, pertukaran informasi dan koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
"Keberhasilan pengawasan orang asing tidak dapat diwujudkan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan komunikasi yang baik, pertukaran informasi yang cepat, dan koordinasi yang solid agar setiap potensi pelanggaran dapat diantisipasi secara dini," kata Kizlar.
Ia berharap forum TIMPORA tidak hanya menjadi wadah koordinasi, tetapi juga menghasilkan langkah konkret dalam memperkuat pengawasan orang asing, sekaligus mendukung kepastian hukum, keamanan dan iklim investasi di Kabupaten Pasaman.
Dalam rapat tersebut, Kantor Imigrasi Agam juga memperkenalkan dua instrumen digital yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengawasan dan pelayanan keimigrasian, yakni Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan Layanan Data Keimigrasian (LDK).
Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Agam, Arif Rahman Ardiansyah, menjelaskan APOA merupakan aplikasi berbasis web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi yang dapat digunakan pemilik hotel, penginapan maupun penyedia tempat tinggal untuk melaporkan keberadaan WNA yang menginap.
Melalui forum tersebut, anggota TIMPORA didorong ikut menyosialisasikan penggunaan APOA kepada pelaku usaha penginapan di wilayah Kabupaten Pasaman sehingga pelaporan keberadaan WNA dapat dilakukan secara tertib.
Sementara itu, Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Pekik Aulia Rochman, memaparkan Layanan Data Keimigrasian (LDK). Layanan tersebut merupakan inovasi digital yang memungkinkan instansi pemerintah memperoleh data keimigrasian sesuai kebutuhan dan kewenangan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Data yang dapat diakses antara lain berkaitan dengan visa, paspor, perlintasan dan izin tinggal. Pemanfaatan LDK diharapkan dapat membantu instansi terkait dalam melakukan deteksi dini sekaligus pengawasan terhadap WNA, dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data pribadi.
Instansi pemerintah, termasuk hingga tingkat kecamatan, dapat mengajukan hak akses melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Dalam sesi diskusi, sejumlah persoalan yang berkaitan dengan keberadaan WNA dan warga negara Indonesia turut menjadi perhatian.
Kepala Bakesbangpol Pasaman, Aprizal, bersama Kepala Disdukcapil Akmal dan perwakilan Kemenag Pasaman, Asrul, menyoroti persoalan perkawinan campuran yang melibatkan masyarakat Pasaman yang merantau ke Malaysia.
Pembahasan tersebut mencakup pentingnya verifikasi terpadu terkait status kependudukan, dokumen perjalanan serta batas waktu penetapan kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda.
Selain itu, perwakilan BIN dan Kodim 0305/Pasaman menekankan pentingnya validitas data WNA serta pemantauan terhadap aktivitas WNA di lapangan, termasuk kegiatan penelitian dan potensi pelanggaran izin tinggal atau overstay.
Kantor Imigrasi Agam menyatakan siap menindaklanjuti informasi yang membutuhkan verifikasi lapangan serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan berbagai persoalan yang melibatkan WNA.
Sementara itu, unsur Polres Pasaman, Kejaksaan Negeri Pasaman, BNNK Pasaman Barat dan Rutan Lubuk Sikaping menyatakan komitmen untuk memperkuat pertukaran informasi dan koordinasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan WNA.
Sebagai tindak lanjut rapat, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Agam membentuk grup WhatsApp (WAG) TIMPORA Kabupaten Pasaman.
Grup tersebut diharapkan menjadi sarana komunikasi cepat antarinstansi dalam menyampaikan informasi dan melakukan koordinasi terkait keberadaan maupun aktivitas orang asing di Kabupaten Pasaman (rel)


Komentar0