Ada yang kurang dalam diskusi tentang Lembaga Adat Nagari (LAN) di Lima Puluh Kota beberapa hari lalu. Sebagian besar sibuk membahas wadahnya, tapi lupa mengisi ruhnya.
Pada Jum'at, 2 Oktober 2026, saya membaca catatan lapangan dari H. Saiful Guci, SP., Dt. Rajo Sampono (Kasiah Bundo, jorong Pulutan, nagari Koto Tuo, kecamatan Harau) yang diposting di Sosial Media pribadinya.
Beliau adalah mantan dosen Keminangkabuan di STIT Payakumbuh, dan mantan Dosen Sosiologi Pedesaan di Fakultas Pertanian UMSB Payakumbuh yang sejak lama merawat ingatan mengenai Luhak Limo Puluah dengan ratusan judul tulisan-tulisannya tersebar di berbagai blog, website, sosial media di dunia maya dan ada pula yang sudah dibukukan.
Beliau ketika itu hadir mengikuti acara forum diskusi dalam pembentukan Peraturan Bupati Limapuluh Kota tentang penyusunan Lembaga Adat Nagari (LAN) pada Senin, 28 September 2026 di gedung DPMD/N kabupaten Limapuluh Kota di Payakumbuh dalam rangka menindak-lanjuti amanat Permendagri No 18 tahun 2018 tentang pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa / Nagari (LKD/N) dan Lembaga Adat Desa / Nagari (LAN).
Di forum itu hadir pengurus LKAAM, KAN, dan Bundo Kanduang, beliau melempar sebuah pertanyaan yang sederhana tetapi membuat semua orang berfikir: _Apa beda limbago dan lembaga?_
Pertanyaan itu terdengar tidak penting, tetapi sehari kemudian, jawabannya meledak di lapangan.
Dari Wadah ke Ruh
Dalam konteks kekhususan Luak Limo Puluah, selama ini limbago dan lembaga itu memiliki makna yang berbeda.
Lembaga adalah wadah. Ia bentukan negara, punya payung hukum dan ada undang-undangnya. Namun Limbago adalah pandangan mendalam yang menjadi pedoman hidup, sangat filosofis.
Kalau lembaga adat di Minangkabau, ia telah lahir jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia dikumandangkan.
Ada beberapa lembaga yang pernah ada, dan ada juga yang masih eksis sampai sekarang, tujuannya sama yaitu menjaga adat Minangkabau:
1. MTKAAM - Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau
Ini yang paling tua. Dibentuk tahun 1937 oleh A.Y. Dt. Simarajo dan kawan-kawan penghulu. Di era kolonial, ini jadi wadah politik penghulu untuk melawan pengaruh Paderi dan melawan kolonial Belanda. Sempat jadi kekuatan politik independen bahkan sampai era PRRI.
2. LKAAM - Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau
Ini penerus MTKAAM. Lahir dari Mubes LKAAM tahun 1966 di Padang Panjang. Strukturnya dari provinsi sampai kecamatan. Di tingkat nagari, LKAAM membawahi KAN. Tugasnya penjaga dan pelestari adat budaya Minangkabau.
3. KAN / KN - Kerapatan Adat Nagari / Kerapatan Nagari
- Awalnya tahun 1960 disebut KN (Kerapatan Nagari), anggotanya ninik mamak per suku yang bermusyawarah soal adat.
- Tahun 1980-an berubah jadi KAN, tapi tahun 1983 karena UU Desa No.5/1979, nagari dijadikan desa.
- Payung hukum: Perda Sumbar No.13 Tahun 1983 tentang Nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Perda No.2 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 13 menyebutkan KAN adalah lembaga kerapatan ninik mamak yang diwarisi turun-temurun untuk memelihara adat dan menyelesaikan sako pusako.
- Hari ini diatur lagi di Perda Sumbar No.7 Tahun 2023: KAN adalah lembaga permusyawaratan perwakilan tertinggi nagari.
4. KNMM - Kerapatan Niniak Mamak Minangkabau
Wadah berhimpunnya ninik mamak se-Alam Minangkabau.
5. MAAM - Mahkamah Adat Alam Minangkabau
Lembaga peradilan adat. Dulu penyelesaian sako pusako bukan di pengadilan negeri, tapi di Peradilan Adat Nagari — mulai dari musyawarah ninik mamak, mahkamah adat, orang ampek jinih, pucuk adat.
6. MAM - Majelis Alam Minangkabau
7. SAKO - Sakato, Sajalan, Saiyo
Prinsip persatuan lembaga-lembaga adat.
8. LAN - Lembaga Adat Nagari
Ini yang baru, amanat Permendagri No.18 Tahun 2018 tentang LKD/LAN. Di Perda 50 Kota No.01 Tahun 2001 Pasal 1 (p) sudah duluan didefinisikan: lembaga kerapatan ninik mamak penghulu yang diwarisi turun-temurun.
Wadah-wadah ini bisa dibentuk dan dibubarkan dengan surat keputusan.¹
Limbago adalah nilai-nilai atau norma yang menjadi ruh adat itu. Ia bukan dibentuk, tapi tumbuh di dalam diri.
Di forum diskusi dalam pembentukan Peraturan Bupati Limapuluh Kota tentang penyusunan Lembaga Adat Nagari (LAN) pada Senin, 28 September 2026 itu, seorang penghulu tua dari nagari Sitanang, kecamatan Lareh Sago Halaban, N. Dt. Paduko Radjo, yang sudah belajar adat di sebuah Surau di Taram sejak umur 17 tahun, menjelaskannya dengan indah kepada H. Saiful Guci, SP., Dt. Rajo Sampono: _Nan manjadi limbago adat iyolah mungkin dengan patuik. Adat diisi limbago dituang._
Mungkin adalah jalan yang dapat dilalui panca indera yang lima — raso, pariso, cinto, kiro-kiro, pambaunan — tanpa hambatan.
Sedangkan Patuik adalah yang harus menurut adat, yang kekuatannya dititipkan Jibril kepada Nabi Muhammad. Yaitu adat basandi syara', Syara' basandi Kitabullah. Bila sudah bertemu mungkin jo patuik, barulah ia manjadi adat.
Ukurannya bukan pasal, tetapi 8 perkara ukua jo jangko yang tertanam dalam sanubari:
1. Nak Luruih rantangi tali.
2. Nak Tinggi naikkan budi.
3. Nak Haluih baso jo basi.
4. Nak Mulia tapati janji.
5. Nak Elok lapangkan hati.
6. Nak Kokoh paham dikunci.
7. Nak Labo buek rugi.
8. Nak Kayo kuek mancari.²
Jika lembaga adalah struktur organisasi, maka limbago adalah struktur nilai dan paham yang ada di dalam diri.
Ketika lembaga melangkahi limbago, yang terjadi adalah komodifikasi. Dimana adat berubah menjadi komodit, yaitu enda yang bisa dijual, dinilai secara ekonomi.
Sigamak-Gamak Sebagai Cermin
Apa yang terjadi di Jorong Ulu Aia, Nagari Harau, pada 21 September 2026, adalah contoh paling telanjang dari lembaga yang melangkahi limbago.
Sehari setelah forum Perbup LAN itu, tepatnya Selasa 29 September 2026, Musyawarah Limbago dan Lembaga Adat Kelarasan Bungo Sitangkai berkumpul di Medan Nan Bapaneh, Tarantang. Hadir Pucuak Adat Harau Dt. Bandaro, Pucuak Adat Sarilamak Dt. Sinaro Panjang, Ketua KAN Harau, Tarantang, Solok Bio-bio, Sarilamak, Bundo Kanduang, dan Jinih Nan Barompek. Mereka mengeluarkan Maklumat yang tegas:
Proses Peresmian Balai Adat Sigamak-gamak, Batogak Pangulu, Pulang Baibu dari awal sampai akhir, Limbago Adat Nagari Harau, Pucuak Adat Nagari Harau, serta KAN Harau TIDAK DILIBATKAN. Maka secara adat, prosesi itu TIDAK SAH dan TIDAK MEMILIKI LEGITIMASI.³
Di sisi lain, Bupati Limapuluh Kota bahkan harus turun tangan menerima Forum Revitalisasi Kedaulatan Adat Minangkabau Luak 50 yang menyerahkan petisi soal polemik peresmian balai adat yang melibatkan dua warga Riau yang diduga tidak beragama Islam namun memakai saluak dan baju kebesaran datuk itu.⁴
Lihat, ketika limbago ditinggalkan, yang tersisa hanya seremonial kosong. Balai adat berdiri, tapi tidak punya akar.
Keunikan Luhak Limo Puluah yang Terancam Perbup
Inilah yang membuat Luhak Limo Puluah tidak bisa disamakan dengan Luhak Tanah Datar dan Luhak Agam. Luhak Limopuluah punya limbago yang unik, yang tidak tertulis di Permendagri.
Pertama, Rajo nan Balimo. Tambo Dt. Tuah Sango menyebut Limo Puluah punya Rajo nan Batigo: Rajo di Ranah, Rajo di Luhak, Rajo di Lareh. Tambo Bahar Dt. Nagari Basa menambahkan dua lagi: Rajo di Hulu dan Rajo di Sandi. Konsep raja yang menyebar, bukan memusat, inilah cikal bakal demokrasi Minangkabau.
Kedua, Suku Komposit dan Suduik. Di Batu Balang, Harau, ada 4 suku besar — Pitopang, Melayu, Bodi, Piliang — yang masing-masing pecah lagi menjadi anak suku. Di Guguak dan Suliki, ada sistem sudut: Sudut nan IX, Sudut nan VI, Sudut nan V, Sudut nan IV. Setiap sudut punya pucuknya sendiri. Di Situjuah Gadang ada 5 suku. Ini bukan sekadar nama, ini sistem pembagian kuasa.
Ketiga, Tonggo. Setiap sudut punya bendera marwahnya sendiri, tidak boleh dikibarkan sembarangan orang dan di sembarang tempat, hanya saat baralek gadang (Balindang Urek). Warnanya adalah falsafah ABS-SBK yang hidup: Putiah (Sudut nan IX) simbol syarak, Hitam (Sudut nan V) simbol adat, Ungu (Sudut nan VII) simbol arak iriang, Hijau Pucuak (Sudut nan VI) simbol alek jamu. Warna tonggo sama dengan tutup carano.
Apakah semua keunikan limbago ini akan masuk ke dalam Perbup LAN yang baru? Atau akan menyeragamkan Luhak Limo Puluah dengan template Permendagri, sehingga tonggo-tonggo itu hanya menjadi hiasan museum?
Penutup: Limbago Jalan Batampuah
Pepatah surau mengatakan: Limbago jalan batampuah, itu karajo niniak mamak. Sarugo diiman taguah, naroko dilaku awak.
Limbago adalah jalan yang ditempuh, bukan plang nama jalan.
Sejak 1937 berbagai lembaga adat sudah dibentuk ganti-berganti: MTKAAM, LKAAM, KNMM, MAAM, MAM, SAKO, KAN, dan kini LAN. Walaupun lembaga (wadah) sudah berganti, namun Limbago adat (paham/nilai) harus tetap hidup.
Perbup LAN memang mengatur struktur organisasi dan legalitas administratif seperti yang tertulis di Perda Sumbar No.7 Tahun 2023. Dan kita harus mengupayakan _mambujuik limbago_ — menjemput kembali mungkin jo patuik yang hilang.
Jika tidak, nanti akan melahirkan banyak kasus baru seperti Sigamak-Gamak, balai adat yang megah, lembaga yang sah secara hukum, tapi ditolak oleh limbago nagari itu sendiri.
Dan itulah komodifikasi paling menyedihkan, ketika adat itu sendiri dijual sebagai komoditas seremonial, tanpa ruh.
---
Catatan Kaki / Referensi:
¹ Catatan lapangan H. Saiful Dt. Rajo Sampono, Forum Diskusi Penyusunan Perbup tentang LAN, 28 September 2026. Perda Kab. Lima Puluh Kota No.01/2001 dan Perda Sumbar No.7/2023.
² Kutipan Tulisan H. Saiful Dt. Rajo Sampono dengan N. Dt. Paduko Radjo, Nagari Sitanang, tentang konsep limbago: mungkin jo patuik dan 8 ukua jangko.
³ http://Dekadepos.id, "Musyawarah Limbago Adat Keselarasan Bungo Sitangkai Nyatakan Peresmian Balai Adat Sigamak-Gamak Tidak Sah", 29 September 2026.
⁴ http://Dekadepos.id, "Bupati 50 Kota Bakal Panggil Berbagai Pihak Terkait Polemik Peresmian Balai Adat Sigamak-Gamak", 29 September 2026.


Komentar0