GUO9GpGoBSrpBUW9TSG0TUApTA==

PNBP Imigrasi Tembus Rp8,68 Triliun, Target 2026 Terlampaui

Istimewa: Petugas Imigrasi sedang lakukan pelayanan kepada Masyarakat 

Jakarta MataJurnalist.com_Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp8,68 triliun hingga Senin, (12/10/2026), pukul 07.30 WIB. Capaian tersebut setara dengan 101,88 persen dari target PNBP yang ditetapkan untuk tahun anggaran 2026.

Dengan realisasi yang telah melampaui target tahunan pada Oktober, Ditjen Imigrasi optimistis penerimaan negara dari sektor keimigrasian masih berpeluang meningkat hingga akhir 2026. 

Di sisi lain, kemudahan pelayanan, digitalisasi, dan pengawasan terhadap orang asing tetap menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas layanan serta kedaulatan negara.

Penerimaan tersebut menunjukkan kinerja positif layanan keimigrasian. Hingga pertengahan Oktober, realisasi PNBP telah melampaui target tahunan, dengan sektor visa menjadi penyumbang terbesar penerimaan negara.

Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, pendapatan dari layanan visa mencapai Rp4,7 triliun atau sekitar 55 persen dari total penerimaan. Selanjutnya, layanan paspor menyumbang Rp2,1 triliun, izin keimigrasian dan re-entry permit sebesar Rp1,52 triliun, serta layanan lainnya senilai Rp270 miliar.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025, penerimaan tersebut meningkat sekitar Rp510 miliar.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan rasa syukurnya atas pencapaian tersebut. Menurutnya, capaian itu diraih di tengah dinamika geopolitik global dan meningkatnya perhatian dunia terhadap sektor pariwisata Indonesia.

Hendarsam, juga menyoroti laporan majalah CEOWORLD yang menempatkan Indonesia dalam tiga besar destinasi wisata dunia yang wajib dikunjungi setidaknya sekali seumur hidup.

“Kami mensyukuri bahwa kebijakan keimigrasian mendorong hadirnya wisatawan berkualitas yang berkontribusi terhadap ekonomi negara. Kontribusi yang tinggi terhadap penerimaan negara menjadi salah satu indikator kualitas layanan yang diselenggarakan pemerintah,” jelas Hendarsam.

Di balik peningkatan penerimaan negara, Ditjen Imigrasi menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) tetap menjadi prioritas. Sepanjang 2026, langkah penindakan terhadap WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian terus dilakukan.

Hendarsam mengungkapkan, sekitar 5.310 WNA telah dideportasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.950 orang juga dimasukkan ke dalam daftar cekal.

Menurutnya, penegakan hukum keimigrasian harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan. Pemerintah menginginkan agar orang asing yang masuk dan melakukan kegiatan di Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku serta memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.

“Di tahun 2026 ini, pengawasan keimigrasian terus kami gencarkan. Kita tentunya menginginkan hanya WNA berkualitas yang masuk dan berkegiatan di Indonesia. Dan ternyata tingginya angka penindakan terhadap WNA yang melanggar juga tidak menyurutkan animo pelancong internasional untuk datang ke Indonesia,” ujarnya.

Untuk mendukung peningkatan penerimaan sekaligus memberikan kemudahan kepada pelintas internasional, Imigrasi Indonesia terus mengoptimalkan pelayanan berbasis digital.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah menghadirkan platform evisa.imigrasi.go.id, yang menyediakan fasilitas pembayaran menggunakan kartu kredit secara langsung tanpa harus melalui agen atau penjamin.

Selain itu, pengoperasian autogate di sejumlah tempat pemeriksaan imigrasi utama turut diperluas. Saat ini, sebanyak 298 unit autogate telah beroperasi untuk mendukung sistem perlintasan yang lebih cepat dan terintegrasi.

Pengembangan layanan tersebut diarahkan untuk membentuk ekosistem keimigrasian yang seamless, mulai dari proses pengajuan visa dan izin tinggal hingga pemeriksaan kedatangan maupun keberangkatan di pintu masuk negara.

Hendarsam mengatakan, kemudahan pelayanan menjadi salah satu faktor penting dalam memenuhi kebutuhan pelintas internasional, terutama wisatawan yang mengutamakan kecepatan dan kepastian layanan.

“Kami mendapati bahwa ternyata orang asing tidak melulu mencari yang gratisan. Pelintas berkualitas yang datang ke Indonesia justru mengharapkan kemudahan di sisi pelayanan imigrasi. Kami menghadirkan kemudahan tersebut melalui ekosistem yang seamless, dari penerbitan visa/izin tinggal hingga sistem perlintasan yang terintegrasi,” katanya.

Tidak hanya menyasar pelintas internasional, Imigrasi juga memperluas akses pelayanan paspor bagi masyarakat dalam negeri.

Salah satu program yang dijalankan adalah Pasporia atau Paspor Ceria, yakni pelayanan jemput bola yang digelar di ruang-ruang publik, termasuk kegiatan Car Free Day (CFD) pada akhir pekan.

Melalui program tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh akses pelayanan yang lebih mudah tanpa harus selalu datang ke kantor imigrasi pada hari dan jam kerja reguler.

Imigrasi juga menambah kantor imigrasi di sejumlah daerah serta mengoperasikan unit pelayanan keimigrasian baru. Langkah ini dilakukan untuk memperluas jangkauan pelayanan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan paspor yang lebih mudah diakses.

Hendarsam menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan harus tetap berjalan beriringan dengan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Menurutnya, Imigrasi tidak hanya bertugas memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelintas internasional, tetapi juga menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan di pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia.

“Kami berkomitmen menghadirkan imigrasi yang seamless namun tetap memiliki muruah sebagai penjaga kedaulatan pintu gerbang negara. Capaian realisasi PNBP akan terus kami tingkatkan. Kami perkirakan pada akhir 2026 bisa tercapai Rp10,9 triliun sampai Rp11 triliun,” tutup Hendarsam.***

Pewarta : sutan mudo/rel

Komentar0

Type above and press Enter to search.