Kanit Regident Satlantas Polresta Bukittinggi, IPDA Wawan Mulyawan, didampingi Kasubnit 3 kamsel satlantas Polresta Bukittinggi, Aiptu Seprinaldo
Bukittinggi MataJurnalist.com_Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bukittinggi membuka layanan fasilitasi pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara kolektif bagi komunitas dan kelompok masyarakat.
Layanan bertajuk SIM Komunitas tersebut terbuka bagi seluruh komunitas tanpa membatasi jumlah anggota. Fasilitasi ini diberikan untuk masyarakat yang ingin mengurus SIM baru maupun memperpanjang masa berlaku SIM.
Kanit Regident Satlantas Polresta Bukittinggi, IPDA Wawan Mulyawan, didampingi IPDA Aprilya selaku Kasubnit 1 Unit Kamsel Satlantas Polresta Bukittinggi, Kasubnit 3 kamsel satlantas Polresta Bukittinggi, Aiptu Seprinaldo, serta sejumlah personel Satlantas, menyampaikan hal tersebut kepada awak media saat berada di Sekretariat Bukittinggi Pers Club (BPC), kawasan Belakang Balok, Jumat (30/10/2026).
Dalam kesempatan itu, Wawan menjelaskan bahwa program SIM Komunitas tersebut bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus pembuatan maupun perpanjangan SIM.
Menurut Wawan, komunitas yang ingin memanfaatkan layanan dapat mengajukan permohonan secara bersama-sama kepada Satlantas Polresta Bukittinggi.
"Tidak ada batasan jumlah anggota komunitas. Selagi komunitas itu ingin membuat SIM, pasti kami fasilitasi, baik untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan, hanya selama operasi patuh, " katanya.
Layanan penerbitan SIM yang difasilitasi melalui program tersebut meliputi SIM A bagi pengemudi mobil dan SIM C bagi pengendara sepeda motor, ucap Wawan.
"Untuk penerbitan SIM, kami melayani SIM A untuk mobil dan SIM C untuk sepeda motor. Jadi, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing orang," ujarnya.
Melalui layanan kolektif ini, komunitas cukup mengoordinasikan anggotanya yang membutuhkan pembuatan maupun perpanjangan SIM untuk selanjutnya mendapatkan fasilitasi dari Satlantas Polresta Bukittinggi.
Selain memberikan kemudahan pelayanan, program SIM Komunitas ini juga menjadi salah satu upaya kepolisian meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, terutama terkait kewajiban memiliki SIM sesuai golongan yang di butuhkan, pungkas Wawan.***
Pewarta : sutan mudo



Komentar0