Rapat Ranperda APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2027 resmi mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Solok untuk ditetapkan menjadi Perda.
Kabupaten Solok, Matajurnalist.com_ Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2027 resmi mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Solok untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut ditandai melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok yang digelar Kamis (5/11/2026), di Aula Perpustakaan Daerah Kabupaten Solok, Koto Baru.
Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan anggaran daerah, sekaligus wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Solok pada tahun 2027.
Rapat dihadiri Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, S.H., Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
Agenda diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 oleh Yetti Aswati. Dalam laporannya disampaikan bahwa pembahasan RAPBD merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD, terutama dalam memastikan kebijakan dan alokasi anggaran daerah disusun secara cermat, tepat sasaran, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
APBD bukan sekadar dokumen perencanaan keuangan, melainkan instrumen utama pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan, mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, pembahasan Ranperda APBD dilakukan melalui pencermatan, penelaahan, penyesuaian, serta penyempurnaan terhadap kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Seluruhnya harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan, serta aspirasi masyarakat.
Melalui proses pembahasan tersebut, diharapkan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2027 mampu melahirkan kebijakan anggaran yang berkualitas, berkeadilan, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat.
Setelah penyampaian laporan hasil pembahasan, rapat dilanjutkan dengan agenda persetujuan penetapan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 menjadi Perda, yang kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan oleh pihak terkait.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, S.H., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Solok, khususnya Badan Anggaran DPRD, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang telah bekerja secara intensif dan konstruktif dalam membahas Ranperda APBD 2027.
Menurut Bupati, berbagai masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan merupakan kontribusi penting dalam menyempurnakan kebijakan anggaran daerah agar lebih terarah, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Terhadap rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD, pada prinsipnya Pemerintah Daerah menerima dan memberikan perhatian serius untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan, kemampuan keuangan daerah, dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Bupati.
Bupati juga menegaskan pentingnya keseriusan seluruh perangkat daerah dalam menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut. Secara khusus, ia meminta Bapelitbang bersama perangkat daerah terkait agar mencermati setiap rekomendasi DPRD dan menjadikannya sebagai bahan penting dalam pelaksanaan program serta kegiatan pembangunan.
Menurutnya, persetujuan bersama terhadap Ranperda APBD bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah benar-benar dikelola secara efektif, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Dengan disetujuinya Ranperda APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2027 menjadi Perda, Pemerintah Kabupaten Solok berharap pelaksanaan pembangunan pada tahun mendatang dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan berkesinambungan (adv)
Pewarta : R.Herman





Komentar0