Padang MataJurnalist.com_Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan biaya kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 dan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Tahun Anggaran 2021 resmi memasuki tahap persidangan.
Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA, Senin (2/11/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan itu, terdakwa berinisial YY hadir untuk mendengarkan uraian dakwaan yang dibacakan tim JPU dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi, yakni Haza Putra SH.,M.H Johannes Eko S. Junior Sibabutar S.H, dan Wllina Feriza S.H
Perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan dua kegiatan di lingkungan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, masing-masing pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Terdakwa YY mengikuti persidangan dengan didampingi penasihat hukum dari Kantor Hukum Legality, Dr. Suharizal, S.H., M.H., bersama tim kuasa hukumnya.
Dalam surat dakwaannya, JPU menyusun dakwaan secara primair dan subsidair. Pada dakwaan primair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, dalam dakwaan subsidair, JPU menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam sidang perdana tersebut adalah sikap terdakwa setelah JPU selesai membacakan surat dakwaan.
YY tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap materi dakwaan yang disampaikan jaksa. Dengan demikian, persidangan akan berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.
Sebelumnya, berdasarkan siaran pers Kejaksaan Negeri Bukittinggi Nomor PR-02/L.3.11/Dti.2/09/2026, perkara tersebut telah dilimpahkan oleh JPU Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bukittinggi ke Pengadilan Negeri Padang Kelas IA pada Kamis (22/10/2026).
Pelimpahan itu dilakukan agar perkara dapat diperiksa dan diadili melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah agenda pembacaan dakwaan, persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali pada Senin (30/11/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Keterangan para saksi nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menguji dan membuktikan uraian dakwaan yang telah disampaikan JPU di hadapan majelis hakim.
Tahapan ini menjadi penting karena fakta-fakta yang terungkap selama persidangan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai perkara tersebut sebelum menjatuhkan putusan.
Perlu ditegaskan, seluruh dugaan yang dialamatkan kepada terdakwa masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Persidangan perkara dugaan korupsi kegiatan Pengelolaan Pasar Atas dan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan ini pun masih akan berlanjut. Publik kini menunggu bagaimana fakta-fakta hukum terungkap dalam agenda pemeriksaan saksi mendatang.***
Pewarta: Sutan Mudo/rel


Komentar0