24 C
id

Satpol PP Bukittinggi Tertibkan Atribut Kampanye Bacaleg di Fasilitas Umum.

Bukittinggi, matajurnalist.com_Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, gencar menertibkan atribut kampanye seperti baliho dan spanduk sosialisasi bakal calon legislatif (bacaleg) yang dipasang sembarangan di fasilitas umum.

Kepala Satpol PP Bukittinggi, Joni Feri, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pasal 11 huruf c. 

Pada hari Kamis (1/2/2024), Kasat pol PP Bukittinggi, Joni Feri, menegaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang memasang benda apapun di tempat umum tanpa izin resmi, ucapnya.

Menurut Joni Feri, Satpol PP telah memulai penertiban dari pusat kota dan jalan utama. Sebelumnya, Pemerintah Kota Bukittinggi telah mengirim surat pemberitahuan kepada seluruh partai politik di kota tersebut, meminta agar mematuhi Perda tersebut. 

Surat pemberitahuan telah dikirim sejak tanggal 10 Oktober 2023, memberikan waktu 14 hari kepada partai politik untuk membuka atau memindahkan atribut kampanye yang melanggar peraturan, tutur Joni Feri.

Dia menambahkan, "Hari ini kita mulai menertibkan baliho spanduk yang masih berada di fasilitas umum."

Sementara itu, Komisioner KPU Bukittinggi, Divisi Hukum dan Pengawasan, Rifa Yanas, menyatakan bahwa bersama Pemerintah Kota Bukittinggi, mereka akan segera menentukan titik fasilitas umum yang dapat digunakan untuk pemasangan alat peraga, spanduk, dan baliho kampanye. 

Pada kesempatan itu, Rifa juga memberikan informasi terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 November dan resmi dimulainya kampanye pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.***

Pewarta : sutan mudo 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -