Bukittinggi, MataJurnalist.com_Beredar sebuah video singkat di media sosial TikTok yang memperlihatkan sejumlah orang menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di dalam sebuah masjid di wilayah perbatasan Agam-Bukittinggi. Video tersebut kemudian menuai beragam tanggapan dari masyarakat, terutama terkait kepantasan menyanyikan lagu kebangsaan di dalam rumah ibadah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bukittinggi, Dr. H. Aidil Alfin, M.Ag, saat dihubungi awak media, Selasa (18/6), mengatakan bahwa nama masjid tersebut ada embel Bukittingginya, namun berada di wilayah Agam.
"Kalau nama masjidnya ada embel Bukittinggi, tetapi letaknya di Agam. Bagusnya dikonfirmasi ke MUI Agam," ujarnya.
Meski demikian, Aidil menyampaikan pandangan pribadinya terkait hukum menyanyikan lagu Indonesia Raya di dalam masjid. Menurutnya, Menyanyikan lagu “Indonesia Raya” di dalam masjid tidak otomatis haram hanya karena tempatnya masjid, tetapi hukumnya perlu dilihat dari isi, cara pelaksanaan, dan dampaknya terhadap kehormatan serta fungsi masjid.
"Kalau pandangan pribadi saya, hukumnya perlu dilihat dari isi, cara pelaksanaan, dan dampaknya terhadap kehormatan serta fungsi masjid," katanya.
Ia menjelaskan, persoalan menyanyikan lagu di dalam masjid merupakan hal yang memiliki perbedaan pandangan di kalangan ulama. Sebagian ulama membolehkan, sementara sebagian lainnya memandangnya sebagai sesuatu yang makruh.
"Jadi, ada dua pendapat ulama. Ada yang membolehkan dan ada juga yang memakruhkan. Mengharamkan itu tidak ada," jelasnya.
Aidil mengatakan, dalam pandangan Islam, lagu pada dasarnya dapat dilihat dari isi atau pesan yang terkandung di dalamnya. Menurutnya, apabila suatu lagu mengandung perkataan dan pesan yang baik, maka substansinya juga dapat dinilai baik.
Aidil mengaitkan pandangan tersebut dengan sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu, yang secara umum menggambarkan bahwa syair atau nyanyian dapat dianalogikan dengan ucapan.
"Pandangan pribadi ambo, lagu secara umum dalam agama kito sama dengan ucapan. Kalau isinya baik, maka samo jo ucapan yang baik. Kalau isinyo tidak baik, maka samo jo ucapan yang tidak tidak baik," tuturnya.
Menurut Aidil, jika merujuk pada isi dan pesan yang terdapat dalam lagu Indonesia Raya, tidak terdapat substansi yang bertentangan dengan nilai-nilai kebaikan.
"Kalau kita lihat lagu Indonesia Raya, apakah ucapannya baik atau buruk? Rasanya kita semua sepakat lagu Indonesia Raya itu baik. Menumbuhkan semangat perjuangan, patriotisme, nasionalisme, dan cinta tanah air. Semuanya baik," katanya.
Ia menilai, dari sisi substansi, lagu Indonesia Raya tidak mengandung sesuatu yang dapat dikategorikan haram.
"Secara substansi tidak ada masalah. Kita sepakat inti dan isi lagu Indonesia Raya itu baik semuanya," tambahnya.
Meski tidak mempersoalkan substansi lagu tersebut, Aidil menyebut persoalan yang kemudian muncul di tengah masyarakat lebih berkaitan dengan tempat pelaksanaan, yakni ketika lagu Indonesia Raya dinyanyikan di dalam masjid.
Menurutnya, perbedaan pandangan ulama terkait hal tersebut perlu dihormati. Ada ulama yang membolehkan dan ada yang memakruhkan, namun tidak sampai pada tingkatan mengharamkan.
“Jika sekadar menyanyikan Indonesia Raya dengan suara wajar, tidak mengandung kemaksiatan, tidak mengganggu orang yang salat, dan ada kebutuhan/kemaslahatan tertentu tidak dapat langsung dikatakan haram” tegasnya.
“Namun jika dilakukan dengan suara sangat keras, disertai musik/alat yang tidak pantas, membuat suasana masjid seperti tempat hiburan, atau mengganggu orang yang sedang salat, membaca Al-Qur'an, zikir, atau i'tikaf, maka perbuatan tersebut terlarang atau minimal makruh, sesuai tingkat gangguannya”, imbuhnya lagi.
Aidil juga mengimbau agar setiap kegiatan mempertimbangkan tempat dan situasi pelaksanaannya. Menurutnya, meskipun substansi kegiatan dinilai baik, penempatan kegiatan di lokasi yang tepat perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan keraguan atau perdebatan di tengah masyarakat.
"Pandangan ambo sendiri, mungkin lokasi tempat menjadi sebuah pertanyaan bagi kita bersama. Kalau isinya lagu Indonesia Raya itu baik semua, cuma demi menjaga, sebaiknya lebih utama manjago masjid dari kegiatan yang bernuansa seremonial duniawi. Jiko kegiatan tersebut bisa dilakukan di aula, halaman, sekolah, atau tempat lain, tentu yang demikian labiah elok. Masjid tetap diprioritaskan sebagai tempat salat, zikir, majlis ilmu, dan ibadah. Tempatkanlah sesuatu itu di tempatnya. Supaya jangan terjadi sesuatu yang meragukan di tengah masyarakat," pungkasnya.***
Pewarta : Sutan Mudo


Komentar0