24 C
id

Kantongi Narkotika Jenis Sabu, "IR" Diciduk Polisi Saat Berangkat Bekerja

Payakumbuh, MataJurnalist.Com - Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (17/03).

Tersangka dengan inisial IR (48) ditangkap pihak kepolisian saat dalam perjalanan ke tempat dirinya bekerja yang berlokasi di Padang Alai Kecamatan Payakumbuh Timur sekira jam 15.00 Wib.

"Betul, berdasarkan informasi yang kita terima tersangka IR beserta barang buktinya telah kita amankan di Mapolres "ujar Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H

Saat dilakukan penangkapan, disaksikan ketua RT/RW dan beberapa warga pihak kepolisian langsung menggeledah tersangka dan menemukan satu buah kaca pirex yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sisa pakai yang disimpan dalam kotok rokok Gudang Garam Surya.

"Kita menduga tersangka sudah menikmati sabu-sabu ini terlebih dahulu sebelum berangkat bekerja, " beber Kasat Narkoba lagi.

Dijelaskan Kasat Narkoba IR mendapatkan narkotika jenis sabu ini dari seseorang bernama OOI (DPO) dengan cara dibeli dengan harga Rp 200.000,- selang waktu dua jam sebelum waktu penangkapan.

Selain narkotika jenis sabu, satu unit handphone merk android milik tersangka juga ikut diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti.*

Pewarta: F. Malin Parmato / Hms

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -