24 C
id

Riyan Permana Putra Sampaikan, Bawaslu Bukittinggi Mulai Proses Pengkajian Kasus Dugaan Politik Uang oleh Caleg Golkar.

Pengacara, Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH. Merupakan Direktur LBH Bukittinggi.

Bukittinggi matajurnalist.com_ Pengacara, Riyan Permana Putra pada hari Rabu (13/3) yang lalu mendampingi pemeriksaan masyarakat Pelapor dengan inisial D dan saksi-saksi pelapor di Bawaslu Bukittinggi terkait Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 006/LP/PL/Kota/03.02/III/2024. 

Kasus ini melibatkan dugaan politik uang yang dilakukan oleh seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Bukittinggi dari Partai Golkar, yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi.

Pendampingan dilakukan sesuai dengan Pasal 32 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, yang mengizinkan pelapor, terlapor, dan saksi untuk didampingi oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus, disampaikan Riyan, pada Selasa, (26/3), di sela-sela sidang Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Dia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi ini menunjukkan bahwa perkara ini memenuhi syarat formil dan materiil. Hal ini terlihat dari Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 006/LP/PL/Kota/03.02/III/2024, yang menurutnya telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 3 dan 4 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temyan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, ucapnya.

Pada Selasa, 26 Maret 2024, Bawaslu Bukittinggi sedang melakukan proses kajian sesuai dengan mandat Pasal 27 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temyan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 

Dalam proses pengkajian temuan atau laporan dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, dan/atau ahli untuk memberikan keterangan dan klarifikasi di bawah sumpah, ucap Riyan.

Riyan menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 27 tersebut, setelah pelapor dan saksi diperiksa, terlapor dengan inisial BB yang merupakan Caleg Partai Golkar dari Dapil MKS, Bukittinggi, juga akan diperiksa oleh Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Bukittinggi, Kejari Bukittinggi, dan Kapolresta Bukittinggi, pungkasnya.***

Pewarta : sutan mudo/Tim
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -