Pelanggaran Jaminan Fidusia di Bukittinggi, Nasabah FIF Group Terancam Pidana.
Bukittinggi Matajurnalist.com_Pelanggaran Jaminan Fidusia di Bukittinggi, Nasabah FIF Group Terancam Pidana, hal tersebut disampaikan Dept Recovery setion head Bukittinggi FIFGROUP, Risdianto, pada Kamis (4/4/2024) sore.
Branch Head FIF Cabang Bukittinggi Dekat Putra melalui Dept Recovery setion head Bukittinggi FIFGROUP, Risdianto, saat diwawancarai mengatakan "kita memperingatkan bahwa pengalihan barang jaminan fidusia oleh nasabah dapat mengakibatkan sanksi pidana hingga 2 tahun penjara. Menurutnya, hal ini berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," ucapnya.
Tindakan seperti pengalihan barang tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat mengakibatkan pidana sesuai UU tersebut, katanya.
Satu nasabah di Bukittinggi diketahui telah melakukan pengalihan barang jaminan tanpa sepengetahuan perusahaan dan enggan membayar kreditnya. PT Federal International Finance (FIFGROUP) telah melaporkan masalah ini ke Polresta Bukittinggi.
Risdianto menambahkan bahwa proses hukum sedang berlangsung dan pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan meminta keterangan dari saksi-saksi terkait.
Terlapor telah melakukan akad kredit dengan pihak FIFGROUP Bukittinggi untuk sepeda motor Honda Scoopy, namun motor tersebut telah dialihkan kepada pihak lain tanpa izin.
Kerugian yang dialami oleh FIFGROUP Bukittinggi akibat kejadian tersebut mencapai Rp 25.716.000. Nasabah yang terlibat dilaporkan dengan inisial HH (40), ucapnya.
Meskipun telah dilakukan upaya penagihan dan peringatan kepada nasabah, namun belum ada respon untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa motor yang menjadi objek jaminan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain selama masa kontrak. Pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan pidana sesuai ketentuan kontrak dan UU jaminan fidusia, pungkasnya.***
Pewarta : sutan mudo
Posting Komentar