24 C
id

Tiga Pelaku Peredaran Sabu Diringkus di Pasaman Barat pada Hari yang Sama.


Pasaman Barat Matajurnalist.com_Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil menangkap dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu, ZF (42) dan DD (43), di Jorong Kembar Sari Nagari VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. 

Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 09.20 WIB oleh tim dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran sabu di daerah tersebut. 

Petugas melakukan penggerebekan di rumah milik ZF, menemukan dua paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

Sementara itu, tim opsional juga berhasil menangkap ND (44) di daerah Jalan BK Irigasi Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat. ND, seorang residivis, kedapatan memiliki sabu di dalam dompetnya.

Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. ZF dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Re.

Pewarta : J
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -